Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2018/PN Pya SURYO DWIGUNO, SH CHE HASSAN BIN CHE MAMAT Alias HASSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2018/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-337/P.2.11/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHE HASSAN BIN CHE MAMAT Alias HASSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----------Bahwa ia terdakwa CHE HASSAN BIN CHE MAMAT alias HASSAN, pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Dsn. Mertak Paok, Ds. Aik Darek, Kec. Batukliang, Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merupakan orang asing yang masuk dan/ atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara  sebagai berikut : -------------

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa CHE HASSAN BIN CHE MAMAT alias HASSAN yang merupakan warga negara Malaysia (berdasarkan surat pengesahan warganegara Malaysia dari Kedutaan Besar Malaysia nomor : (033)380/2/5-2 (37/17), tanggal 27 Nopember 2017) yang datang ke Indonesia tanggal 19 Juni 2011 melalui Pelabuhan Batam Center dengan Paspor Malaysia nomor A23108111 yang berlaku sampai tanggal 01 Oktober 2012 dan dengan menggunakan visa pelancong/ atau Visa Exemption, untuk  kemudian mendapatkan izin tinggal kunjungan yang berlaku selam 30 (tiga puluh) hari dan hal tersebut sesuai dengan hasil pengecekan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
  • Bahwa kemudian pada waktu tersebut diatas, setelah berakhir izin tinggal di Indonesia, terdakwa tetap berada diwilayah Indonesia yaitu tinggal di Dsn. Mertak Paok, Ds. Aik Darek, Kec. Batukliang, Kab. Lombok Tengah dan terdakwa tidak melakukan perpanjangan ataupun pengurusan Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah sehingga petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk dilakukan proses penanganan Hukum pada diri terdakwa

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) Jo. Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ATAU

Kedua :

----------Bahwa ia terdakwa CHE HASSAN BIN CHE MAMAT alias HASSAN, pada sekitar bulan Agustus 2012 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram atau setidak–tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara  sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa setelah Paspor terdakwa CHE HASSAN BIN CHE MAMAT alias HASSAN yang merupakan warga negara Malaysia (berdasarkan surat pengesahan warganegara Malaysia dari Kedutaan Besar Malaysia nomor : (033)380/2/5-2 (37/17), tanggal 27 Nopember 2017) hilang sekitar tahun 2011 dirumah istri terdakwa di Dsn. Mertak Paok, Ds. Aik Darek, Kec. Batukliang, Kab. Lombok Tengah, kemudian sekitar bulan Agustus 2012 terdakwa membuat Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Tengah dibantu oleh sdr. MAHRUP dengan mengaku sebagai warga negara indonesia, sehingga terdakwa bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik  Nomor : 225202032210520001 atas nama HASSAN, Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-08082012-0035 atas nama HASSAN dan Kartu Keluarga Nomor : 520203231010019 atas nama kepala keluarga HASSAN yang semuanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Tengah.
  • Bahwa kemudian dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik  Nomor : 225202032210520001 atas nama HASSAN, Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-08082012-0035 atas nama HASSAN dan Kartu Keluarga Nomor : 520203231010019 atas nama kepala keluarga HASSAN yang semuanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Tengah terdakwa pergi ke Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dengan tujuan membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) dan terdakwa menyerahkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Mataram serta mengaku sebagai warga Negara indonesia sehingga akhirnya berhasil memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) atas nama HASSAN yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram pada tanggal 09 Agustus 2012.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya