| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SURIADIM pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sekong Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa SURIADIM diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi TRI DILI MARGIYANTO yang merupakan anggota sat Res Narkoba Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya atas perintah pimpinan segera mendatangi rumah terdakwa di Dusun Sekong Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan menemukan terdakwa sedang berada didalam rumahnya selanjutnya dilakukan penengkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa yang pada saat itu ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa : 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik transparan, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah Dompet warna Biru, 1 (satu) buah Kotak Sikat Gigi dan 1 (satu) unit HP android merek Redmi note 10 warna Hitam tanpa IME serta Uang Tunai sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga atas temuan barang barang tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa saat diintrogasi terdakwa menerangkan Narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari sdr. KEMEK (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 wita dan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 wita dengan cara awalnya terdakwa menghubungi Sdra. KEMEK melalui telpon pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 wita kemudian Sdra. KEMEK datang ke rumah terdakwa mengantarkan Sabu yang terdakwa pesen sebanyak 1 (satu) Poket dengan berat 1 (satu) gram selanjutnya terdakwa langsung memberikan uang cash pembayaran Sabu kepada Sdra. KEMEK sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Sabu yang terdakwa beli tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) Poket Plastik transaparan dengan tujuan untuk dijual, kemudian sekitar pukul 16.00 wita datang 2 (dua) orang yang terdakwa tidak kenal membeli Sabu pada terdakwa sebanyak 2 (dua) klip seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah Sabu tersebut laku terjual kemudian sekitar pukul 19.00 wita terdakwa menghubungi kembali Sdra. KEMEK melalui telpon dan memesan lagi Sabu pada sdr. KEMEK sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian datang Sdra. KEMEK ke kerumah terdakwa mengantarkan Sabu yang terdakwa pesan tersebut sebanyak 1 (satu) Poket yang berisikan 1 (satu) gram, namun terdakwa meminta kepada sdr. KEMEK untuk membayar sabu tersebut setelah laku terjual dan sdr. KEMEK menyetujuinya namun belum sempat terdakwa menjualnya kemudian sekitar pukul 23.30 wita terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dirumah terdakwa di Dusun Sekong Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan di bawa ke Polres Lombok Tengah.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0931 tanggal 15 Desember 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 13 Desember 2025 terhadap Barang bukti berupa 3 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 1,18 (satu koma delapan belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk Uji Laboratorium sehingga sisa 1,1 (satu koma satu) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SURIADIM pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sekong Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa SURIADIM diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi TRI DILI MARGIYANTO yang merupakan anggota sat Res Narkoba Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya atas perintah pimpinan segera mendatangi rumah terdakwa di Dusun Sekong Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan menemukan terdakwa sedang berada didalam rumahnya selanjutnya dilakukan penengkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa yang pada saat itu ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa : 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik transparan, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah Dompet warna Biru, 1 (satu) buah Kotak Sikat Gigi dan 1 (satu) unit HP android merek Redmi note 10 warna Hitam tanpa IME serta Uang Tunai sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga atas temuan barang barang tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0931 tanggal 15 Desember 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 13 Desember 2025 terhadap Barang bukti berupa 3 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 1,18 (satu koma delapan belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk Uji Laboratorium sehingga sisa 1,1 (satu koma satu) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------
|