Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Pya Candra Kirani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Candra Kirani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUNG RESTU MAULANA GANI, S.H.Candra Kirani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasakan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat Menerima Permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama CANDRA KIRANI, lahir di Semoyang, pada tanggal 31-12-1975, Sebagai mana tersebut dalam Akta Kelahiran dan identitas lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama MICE BT KANEP SENAM, tempat dan Tanggal lahir Lombok Tengah tanggal 12-05-1975, yang tercatat dalam Passport No. AL 505263 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak