Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad, SH
SUHAILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2106/N.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SUHAILI pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah saudara Gili (DPO) di Dusun Beleke Desa Beleke Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

               

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa menghubungi saudara Gili (DPO) melalui telepon untuk menanyakan apakah tersedia narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram. Lalu saudara Gili (DPO) mengatakan bahwa barang tersebut “ada”. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah saudara Gili (DPO) di Dusun Beleke Desa Beleke Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya di sana Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan saudara Gili (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,5 (satu koma lima) gram, sambil menyerahkan plastik klip berisi narkotika tersebut saudara Gili (DPO) mengatakan “ini sabu 1,5 (satu koma lima) gram dan sisa bayarnya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kamu hutang”.  Setelah itu Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita seseorang yang tidak dikenal datang ke rumah Terdakwa mengenakan kaos oblong warna coklat dan celana pendek warna hitam, kemudian orang tersebut mengatakan “ada obat”, dan Terdakwa menjawab “ada”, kemudian Terdakwa bertanya “berapa?” dan orang tersebut menjawab “seratus ribuan”. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip tranparan yang berisi narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saudara Gili (DPO), dengan perkiraan jumlah sekira 1 (satu) skop pipet plastik, lalu menuangkannya kedalam plastik klip transparan baru, setelah itu Terdakwa menyerahkan plastik klip transparan yang berisi narkotika tersebut kepada orang yang tidak dikenal, yang kemudian orang tersebut memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekitar pukul 20.15 Wita, seseorang yang tidak dikenal dan berbeda dengan sebelumnya, datang ke rumah Terdakwa, orang tersebut mengenakan kaos oblong warna putih dan celana pendek warna hitam, dengan cara yang sama seperti orang sebelumnya, orang tersebut mengatakan “ada obat”, dan Terdakwa menjawab “ada”, kemudian Terdakwa bertanya “berapa?” dan orang tersebut menjawab “seratus ribuan”. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip tranparan yang berisi narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saudara Gili (DPO), dengan perkiraan jumlah sekira 1 (satu) skop pipet plastik, lalu menuangkannya kedalam plastik klip transparan baru, setelah itu Terdakwa menyerahkan plastik klip transparan yang berisi narkotika tersebut kepada orang yang tidak dikenal tersebut, yang kemudian orang tersebut memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi Febrian Eldy Fakta, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.10 Wita saksi Febrian Eldy Fakta, saksi Baharudin, S.H dan Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dirumahnya yang berada di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dengan menunjukan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat kepada Terdakwa, yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi Kesani. Dalam penggeledahan tersebut, saksi Febrian Eldy Fakta, saksi Baharudin, S.H dan Tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika bukan tanaman, jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sekop, dan 1 (satu) bungkus permen Hexos kosong, yang mana barang-barang tersebut ditemukan di tangan kanan Terdakwa yang sedang menggenggamnya. Selain itu didalam rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna biru, dan dihalaman rumah Terdakwa ditemukan juga 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU tanpa plat, yang mana Terdakwa mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa beserta barang bakti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, setalah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 1,58 (satu koma lima delapan) yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram sehingga sisanya menjadi 1,5 (satu koma lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0026 tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa SUHAILI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa SUHAILI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUHAILI pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi Febrian Eldy Fakta, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.10 Wita saksi Febrian Eldy Fakta, saksi Baharudin, S.H dan Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dirumahnya yang berada di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dengan menunjukan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat kepada Terdakwa, yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi Kesani. Dalam penggeledahan tersebut, saksi Febrian Eldy Fakta, saksi Baharudin, S.H dan Tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika bukan tanaman, jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sekop, dan 1 (satu) bungkus permen Hexos kosong, yang mana barang-barang tersebut ditemukan di tangan kanan Terdakwa yang sedang menggenggamnya. Selain itu didalam rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna biru, dan dihalaman rumah Terdakwa ditemukan juga 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU tanpa plat, yang mana Terdakwa mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa beserta barang bakti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara menghubungi saudara Gili (DPO) melalui telepon untuk menanyakan apakah tersedia narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram. Lalu saudara Gili (DPO) mengatakan bahwa barang tersebut “ada”. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah saudara Gili (DPO), sesampainya di sana Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan saudara Gili (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,5 (satu koma lima) gram, sambil menyerahkan plastik klip berisi narkotika tersebut saudara Gili (DPO) mengatakan “ini sabu 1,5 (satu koma lima) gram dan sisa bayarnya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kamu hutang”.  Setelah itu Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, setalah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 1,58 (satu koma lima delapan) yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram sehingga sisanya menjadi 1,5 (satu koma lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0026 tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa SUHAILI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---------- Perbuatan Terdakwa SUHAILI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya