Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Pya 1.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
2.MUHAMAD BUSTANUL ARIFIN, S.H., M.H.
3.Fajar Said S.H,LL.M
4.Ni Ketut Indah Primadani, SH
5.Wanda Meidina Akhmad, SH
1.BOHRI WAHYUDI
2.DEDI IRAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2104/N.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
2MUHAMAD BUSTANUL ARIFIN, S.H., M.H.
3Fajar Said S.H,LL.M
4Ni Ketut Indah Primadani, SH
5Wanda Meidina Akhmad, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOHRI WAHYUDI[Penahanan]
2DEDI IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I BOHRI WAHYUDI bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI IRAWAN pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 04.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Dusun Kekalek, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 Terdakwa I BOHRI WAHYUDI dan Terdakwa II DEDI IRAWAN berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop, Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 3659 CW berangkat dari Mataram menuju wilayah Pringgarata untuk melihat-lihat keadaan rumah toko (ruko) mana yang akan dijadikan sasaran pencurian, dimana pada saat itu Terdakwa II DEDI IRAWAN yang membawa sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa I BOHRI WAHYUDI dibonceng dibelakang, sesampainya di lokasi rumah toko (ruko) yang berada di sekitar pinggir Jalan Dusun Kekalek, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa II DEDI IRAWAN menghentikan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I BOHRI WAHYUDI turun dari boncengan sepeda motor mendekati ruko tersebut dengan membawa alat berupa obeng dan tang gegep yang digunakan untuk mencongkel pintu harmonika rumah toko (ruko) tersebut, sementara Terdakwa II DEDI IRAWAN berjaga-jaga di luar sambil mengawasi situasi di sekitar rumah toko, dengan tetap berada di atas sepeda motor yang digunakannya.
  • Bahwa setelah Terdakwa I BOHRI WAHYUDI berhasil membuka pintu harmonika rumah toko (ruko) tersebut, kemudian Terdakwa I BOHRI WAHYUDI masuk kedalam ruko tersebut langsung menuju meja kasir dan membuka laci yang saat itu tidak terkunci, kemudian Terdakwa I BOHRI WAHYUDI mengambil uang yang ada didalam laci tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada saat Terdakwa I BOHRI WAHYUDI akan mengambil barang-barang lain yang ada didalam ruko tersebut, dimana pada saat itu Saksi Wirid keluar dari pintu selatan ruko tersebut hendak melaksanakan sholat shubuh, sehingga pada saat itu juga para Terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut ke wilayah Mataram namun karena terburu-buru 1 (satu) unit HP merk HAMMER milik Terdakwa II DEDI IRAWAN terjatuh disekitar ruko tersebut, setelah sampai di Jalan Baru Taliwang Cakranegara para terdakwa menepi untuk membagi uang tersebut, dimana para terdakwa membagi masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I BOHRI WAHYUDI, bersama dengan Terdakwa II DEDI IRAWAN mengambil uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa izin dari saksi Wirid, selaku pemilik uang tersebut.
  • Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Wirid mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya