Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Pya 1.HJ. DEMI FATMAH
2.LALU SUKEMI ADIANTARA, S.H
3.LALU SAPRIADI
4.LALU SURYA DINATA
5.LALU PANCALENA
1.LEE JONG KWAK
2.PT. GOLDEN ZONE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. DEMI FATMAH
2LALU SUKEMI ADIANTARA, S.H
3LALU SAPRIADI
4LALU SURYA DINATA
5LALU PANCALENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.HJ. DEMI FATMAH
2Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.LALU SUKEMI ADIANTARA, S.H
3Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.LALU SAPRIADI
4Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.LALU SURYA DINATA
5Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.LALU PANCALENA
Tergugat
NoNama
1LEE JONG KWAK
2PT. GOLDEN ZONE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum perbuatan  Tergugat 1 (satu)  yang  mengajukan gugatan secara  pribadi atas   Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 1 November 2006 yang dibuat dan dihadapan MUNAWIR ASARI, S.H, Notaris/PPAT di Mataram,  tanpa  adanya   kuasa untuk  mengajukan  gugatan  dari Tergugat   2  sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337 PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023,  adalah   perbuatan  melawan  hukum  yang  merugikan Para  Penggugat.
  3. Menyatakan hukum kuasa direktur yang  telah  diberikan  oleh   Tergugat  2   kepada   Tergugat  1 dalam   Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 1 November 2006 yang dibuat dan dihadapan MUNAWIR ASARI, S.H, Notaris/PPAT di Mataram, telah berakhir sejak tahun 2018 dengan meninggalnya Lee Jong Soo selaku Direktur PT. Golden Zone;
  4. Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337 PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023,  tidak   mempunyai  kekuatan   hukum    yang berlaku     karena   didasarkan   pada   perbuatan  melawan  hukum  yang dilakukan  oleh   Tergugat  1.
  5. Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk membayar kerugian Materill yang diderita Para  Penggugat yakni sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk membayar kerugian Immaterill yang diderita Penggugat yakni sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
  7. Menghukum Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) /Para Tergugat atau pihak ketiga dan siapapun juga untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak