Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
3.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
SULAIMAN HABIBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1002 /N.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2Sainrama Pikasani Archimada, S.H
3Sainrama Pikasani Archimada, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN HABIBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa SULAIMAN HABIBI pada hari Selasa 05 Desember 2023, sekitar pukul 12.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ditahun 2023, bertempat di Dusun Golong Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bermula pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WITA  Terdakwa Sulaiman Habibi mengambil narkotika golongan I Jenis sabu dirumah saudara PANJI (DPO) yang bertempat di Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana Terdakwa mengambil sabu tersebut tanpa modal yang nantinya akan dibayarkan setelah sabu yang Terdakwa ambil habis terjual, kemudian Terdakwa Sulaiman Habibi pergi ke rumahnya yang berada di Dusun Golong, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk memecah 3 (tiga) gram sabu yang didapatkan dari saudara PANJI (DPO) dan ditimbang menggunakan timbangan digital berwarna hitam menjadi beberapa bungkus yang nantinya akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang kemudian pada tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) bungkus sabu, dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara RISKI (DPO) dan berat 0,08 (nol koma nol delapan) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 WITA saksi AHMAD RIANTO dan saksi FERI NOVA PRATAMA petugas kepolisian yang tergabung dalam Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SULAIMAN HABIBI yang bertempat dirumahnya di Dusun Golong, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana pada saat penggeledahan dirumah Terdakwa berhasil didapati 4 (Empat) bungkus berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) Buah timbangan digital warna hitam, 2 ( dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 ( satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 2 (dua) buah korek api kompor, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- @3 lembar dan pecahan Rp 50.000,- @1 lembar ditemukan tergeletak dilantai ruang tamu rumah Terdakwa Sulaiman Habibi
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, SE selaku Kepala PT Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4(empat) bungkus  plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram,
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: 23.117.11.16.05.0636.K tanggal 08 Desember 2023 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko menerangkan bahwa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan bentuk kristal putih transparan diduga sabu/metamfetamin, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk NARKOTIKA golongan I.
  • Bahwa Terdakwa Sulaiman Habibi tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut.

--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

ATAU

Kedua:

Bahwa Terdakwa SULAIMAN HABIBI pada hari Selasa 05 Desember 2023, sekitar pukul 12.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ditahun 2023, bertempat di Dusun Golong Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 WITA saksi AHMAD RIANTO dan saksi FERI NOVA PRATAMA petugas kepolisian yang tergabung dalam Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SULAIMAN HABIBI yang bertempat dirumahnya di Dusun Golong, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana pada saat penggeledahan dirumah Terdakwa berhasil didapati 4 (Empat) bungkus berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) Buah timbangan digital warna hitam, 2 ( dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 ( satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 2 (dua) buah korek api kompor, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- @3 lembar dan pecahan Rp 50.000,- @1 lembar ditemukan tergeletak dilantai ruang tamu rumah Terdakwa Sulaiman Habibi
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis sabu pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WITA  dari saudara PANJI (DPO) seberat 3 (tiga) gram, dimana Terdakwa mengambil sabu tersebut di rumah saudara PANJI (DPO) yang beralamat di Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, SE selaku Kepala PT Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4(empat) bungkus  plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: 23.117.11.16.05.0636.K tanggal 08 Desember 2023 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko menerangkan bahwa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan bentuk kristal putih transparan diduga sabu/metamfetamin, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk NARKOTIKA golongan I.
  • Bahwa Terdakwa Sulaiman Habibi tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut.

--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya