Dakwaan |
Bahwa Terdakwa REBE bersama dengan FAIQ (DPO Nomor : DPO/01/VII/2024/Sek Kawasan
Mandalika), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Selasa, tanggal 28 bulan
Mei tahun 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei
tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan RERE BAR Dusun Ketapang,
Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut: -------------
- Bahwa sebagaimana mana waktu dan tempat yang disebutkan diatas Terdakwa REBE bersama
dengan FAIQ (DPO) melintas dengan motor didepan RERE BAR Dusun Ketapang, Desa Kuta,
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah lalu berhenti dipinggir jalan, kemudian FAIQ (DPO)
menyuruh tersangka menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Matic merk
Honda Beat Stret, tahun 2023, warna Silver, DR 6806 UQ, Noka : MH1JM8216PK757961, Nosin:
JM82E-1757467 atas Nama pemilik Saksi ANCUNG yang disewa oleh Saksi CUEVAS BEJERNAO
URTZI. Selanjutnya Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dengan membawa kunci Letter
T. Setelah itu, Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi ANCUNG ataupun Saksi CUEVAS
BEJERNAO URTZI dengan kunci Letter T membuka kepala sepeda motor tersebut lalu Terdakwa
berhasil menyalakan sepeda motor tersbut. Setelah itu, Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut
dan memundurkan sepeda motor tersebut dari tempat yang diparkirkan oleh Saksi CUEVAS
BEJERNAO URTZI, kemudian saksi LALU GEMPUR AKBAR memberhentikan Terdakwa dan
menanyakan mau dibawa kemana sepeda motor tersebut. Setelah itu, terdakwa meninggalkan
sepeda motor tersebut lalu lari menghampiri FAIQ (DPO) sementara Saksi LALU GEMPUR
AKBAR mengejar terdakwa dan menarik kerah baju terdakwa hingga Terdakwa terjatuh.
Selanjutnya FAIQ (DPO) kabur meninggalkan terdakwa yang ditangkap oleh Saksi LALU GEMPUR
AKBAR, kemudian sekitar pukul 00.40 WITA Saksi ALUS SAYYIDI FIRMAN selaku anggota Polsek
Kawasan Mandalika yang mendapat laporan dari masyarakat datang dan mengamankan Terdakwa
beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Matic merk Honda Beat Stret, tahun 2023,
warna Silver, DR 6806 UQ, Noka : MH1JM8216PK757961, Nosin: JM82E-1757467 atas Nama
pemilik Saksi ANCUNG.
- Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ANCUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-
5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |