Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Pya DYO INDRANATA ANTRA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/35/I/RES.1.24/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DYO INDRANATA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada bulan November 2023 sekitar pukul 08.00 Wita telah terjadi tindak pidana memasuki tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah.  Pelapor atas nama PAING dengan alamat Dusun Kadek, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabuapaten Lombok Tengah. korban atas nama LILY JOENOES VAN BUNNIK dengan alamat Jalan Mulawarman Nomor 20 RT/RW : 008/002, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun orang yang memasuki dan menguasai tanah milik korban adalah tersangka atas nama ANTRA dengan alamat tempat tinggal di Dusun Junge, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Bentuk penguasaan tersangka terhadap tanah tersebut yakni menanam tanaman jagung serta memasang plang yang bertuliskan “TANAH INI MILIK ANTRA, TIDAK PERNAH DI JUAL” dasar penguasaan ANTRA atas lahan tersebut berupa surat sporadic sedangkan korban memiliki bukti hak berupa dua buah sertipikat hak milik Nomor : 839 dan 281 serta memiliki putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor : 2141 K/Pdt/2022,tanggal 21 Juli 2022. Dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi dari LILY JOENOES VAN BUNNIK dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 277/PDT/2021/PT MTR, tanggal 18 Januari 2021. Namun dengan adanya putusan tersebut, tersangka ANTRA tetap masuk kelahan itu dengan pertimbangan memiliki surat SPORADIK, sedangkan Kepala Desa Mertak yang bertanda tangan didalam surat sporadic tidak bisa memastikan lokasi lahan berdasarkan surat sporadic milik saudara ANTRA tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya