Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD SARIEP HUSIEN alias SARIP pada hari Jumat tangal 15 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret ditahun 2024, bertempat di Rumah Toko (Ruko) yang beralamat di Dusun Joet Panji, Desa Darek, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada saat hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa Muhamad Sariep Husien alias Sarip datang disebuah rumah toko (ruko) milik saksi Supini yang beralamatkan di Dusun Joet Panji, Desa Darek, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, untuk membeli rokok, dimana pada saat masuk kedalam ruko tersebut terdakwa sempat memanggil penjaga ruko dengan kalimat “permisi belanje” sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak ada balasan dan tidak ada orang yang keluar dari dalam ruko, yang mana pada saat itu Terdakwa sempat melihat ada bakul plastik diatas sebuah kursi di dalam ruko, kemudian karena penjaga ruko tidak kunjung keluar maka dari itu terdakwa mengambil bakul plastik yang berada diatas kursi tersebut dan membukanya, yang mana setelah dibuka oleh Terdakwa bakul plastik tersebut memang berisikan sejumlah uang, melihat hal itu Terdakwa langsung mengambil sejumlah uang dalam bakul plastik tersebut menggunakan tangan kanan dan langsung bergegas keluar dari ruko menuju sepeda motor yang dikendarainya, yang mana pada saat sampai disamping sepeda motor, Terdakwa sempat menengok kebelakang kearah dalam ruko yang ternyata penjaga ruko tidak kunjung keluar, sehingga terdakwa kembali masuk kedalam ruko dan mengambil semua bakul plastik tersebut, yang kemudian terdakwa bawa keluar dari dalam ruko dan menaruh bakul plastik berisikan uang tersebut di dudukan kaki sepeda motor yang Terdakwa kendarai, yang kemudian Terdakwa bergegas meninggalkan ruko tersebut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Muhamad Sariep Husien alias Sarip mengambil bakul plastik yang berisikan uang menimbulkan kerugian terhadap saksi Supini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
--------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SARIEP HUSIEN alias SARIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------- |