Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
1.PAHRUROZI
2.ABDUL JANI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/N.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHRUROZI[Penahanan]
2ABDUL JANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa terdakwa I. PAHRUROZI dan terdakwa II. ABDUL JANI pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar jam 18.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2023 bertempat di Samar Katon, Desa Sisik, Kec. Pringgarata, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------

-    Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa I. PAHRUROZI ditelepon seseorang bernama DENY yang memesan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa I. PAHRUROZI seharga Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI menyuruh DENY untuk mentrasfer  uang pembelian sabu tersebut terlebih dahulu, namun saat itu DENY hanya mentransfer uang untuk membeli sabu tersebut dengan jumlah Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik teman terdakwa II. ABDUL JANI dan setelah uang tersebut masuk di rekening DANA milik teman terdakwa II. ABDUL JANI selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI menelepon sdr, ASAN dan memesan narkotika jenis sabu tersebut di sdr. ASAN karena saat itu terdakwa I. PAHRUROZI tidak memiliki narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI dan sdr. ASAN sepakat bertemu untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu di depan gang rumah ASAN kemudian terdakwa I. PAHRUROZI pergi menuju tempat yang sudah disepakai tersebut namun saat itu yang datang di depan gang rumah ASAN hanya anak buah ASAN, selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI bertransaksi narkotika jenis sabu, dengan anak buahnya sdr. ASAN seharga Rp, 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan uang yang telah ditransfer sdr. DENY dengan jumlah Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa I. PAHRUROZI menanmbahkan dengan uangnya sendiri dengan jumlah Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) hingga berjumlah Rp, 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan terdakwa I. PAHRUROZI kepada anak buahnya sdr. ASAN dan terdakwa I. PAHRUROZI diberikan 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Jenis Sabu selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI  kembali pulang kerumahnya.

-    Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 13.30 wita terdakwa II. ABDUL JANI datang kerumah terdakwa I. PAHRUROZI, selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI mengajak terdakwa II. ABDUL JANI untuk mengantar narkotika yang dipesan sdr.DENY dengan alamat yang terdakwa I. PAHRUROZI ketahui di Sisik Lombok tengah, kemudian sebelum berangkat mengantar narkotika yang di pesan DENY, terdakwa I. PAHRUROZI memberikan terdakwa II. ABDUL JANI untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah teman terdakwa I. PAHRUROZI, dengan mengambil sedikit dari narkotika yang akan di jual ke sdr. DENY, dan saat itu terdakwa I. PAHRUROZI memberikan 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Jenis sabu kepada terdakwa II.ABDUL JANI dan sisanya yang 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Sabu disimpan oleh terdakwa I. PAHRUROZI di dalam Hp Realme miliknya yang nantinya akan diberikan kepada sdr. DENY selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI dan terdakwa II. ABDUL JANI berangkat mencari sdr. DENY namun saat dalam perjalanan yang sudah dekat rumah sdr. DENY tepatnya di Samar katon Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok tengah, datang Petugas saksi BAHARUDIN, SH. dan saksi SUPARDI serta beberapa anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap para terdakwa yang sebelumnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkotka jenis sabu diwilayah Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok tengah dan saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SAPOAN selaku masyarakat umum yang berada ditempat kejadian pada diri para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa I. PAHRUROZI di dalam Hp Realme warna hitam milik nya dan 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan pada kantong celana pendek kain warna coklat yang digunakan terdakwa II. ABDUL  JANI, selanjutnya atas temuan barang bukti Narkotika tersebut terdakwa I. PAHRUROZI dan terdakwa II. ABDUL JANI diamankan ke Polres Lombok tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

-     Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. 23.117.11.16.05.0603 K tanggal 25 November 2023 terhadap sampel kristal putih transparan didapat hasil pengujian sampel tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika golongan I   

-     Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu didapat berat bersih (netto) seberat 2,26 (dua koma dua enam) gram 

-    Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan pesanan pembeli atas nama sdr. DENY yang akan diantarkan oleh para terdakwa kepada sdr. DENY.

  • Perbuatan para terdakwa yang menjual dan membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa I. PAHRUROZI dan terdakwa II. ABDUL JANI pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar jam 18.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2023 bertempat di Samar Katon, Desa Sisik, Kec. Pringgarata, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------

-    Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa I. PAHRUROZI ditelepon seseorang bernama DENY yang memesan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa I. PAHRUROZI seharga Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI menyuruh DENY untuk mentrasfer  uang pembelian sabu tersebut terlebih dahulu, namun saat itu DENY hanya mentransfer uang untuk membeli sabu tersebut dengan jumlah Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik teman terdakwa II. ABDUL JANI dan setelah uang tersebut masuk di rekening DANA milik teman terdakwa II. ABDUL JANI selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI menelepon sdr, ASAN dan memesan narkotika jenis sabu tersebut di sdr. ASAN karena saat itu terdakwa I. PAHRUROZI tidak memiliki narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI dan sdr. ASAN sepakat bertemu untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu di depan gang rumah ASAN kemudian terdakwa I. PAHRUROZI pergi menuju tempat yang sudah disepakai tersebut namun saat itu yang datang di depan gang rumah ASAN hanya anak buah ASAN, selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI bertransaksi narkotika jenis sabu, dengan anak buahnya sdr. ASAN seharga Rp, 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan uang yang telah ditransfer sdr. DENY dengan jumlah Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa I. PAHRUROZI menanmbahkan dengan uangnya sendiri dengan jumlah Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) hingga berjumlah Rp, 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan terdakwa I. PAHRUROZI kepada anak buahnya sdr. ASAN dan terdakwa I. PAHRUROZI diberikan 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Jenis Sabu selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI  kembali pulang kerumahnya.

-    Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 13.30 wita terdakwa II. ABDUL JANI datang kerumah terdakwa I. PAHRUROZI, selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI mengajak terdakwa II. ABDUL JANI untuk mengantar narkotika yang dipesan sdr.DENY dengan alamat yang terdakwa I. PAHRUROZI ketahui di Sisik Lombok tengah, kemudian sebelum berangkat mengantar narkotika yang di pesan DENY, terdakwa I. PAHRUROZI memberikan terdakwa II. ABDUL JANI untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah teman terdakwa I. PAHRUROZI, dengan mengambil sedikit dari narkotika yang akan di jual ke sdr. DENY, dan saat itu terdakwa I. PAHRUROZI memberikan 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Jenis sabu kepada terdakwa II. ABDUL JANI dan sisanya yang 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Sabu disimpan oleh terdakwa I. PAHRUROZI di dalam Hp Realme miliknya yang nantinya akan diberikan kepada sdr. DENY selanjutnya terdakwa I. PAHRUROZI dan terdakwa II. ABDUL JANI berangkat mencari sdr. DENY namun saat dalam perjalanan yang sudah dekat rumah sdr. DENY tepatnya di Samar katon Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok tengah, datang Petugas saksi BAHARUDIN, SH. dan saksi SUPARDI serta beberapa anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap para terdakwa yang sebelumnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkotka jenis sabu diwilayah Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok tengah dan saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SAPOAN selaku masyarakat umum yang berada ditempat kejadian pada diri para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa I. FAHRUROZI di dalam Hp Realme warna hitam milik nya dan 1 (satu) Lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan pada kantong celana pendek kain warna coklat yang digunakan terdakwa II. ABDUL  JANI, selanjutnya atas temuan barang bukti Narkotika tersebut terdakwa I. PAHRUROZI dan terdakwa II. ABDUL JANI diamankan ke Polres Lombok tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

-     Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. 23.117.11.16.05.0603 K tanggal 25 November 2023 terhadap sampel kristal putih transparan didapat hasil pengujian sampel tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika golongan I   

-     Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu didapat berat bersih (netto) seberat 2,26 (dua koma dua enam) gram 

-    Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan pesanan pembeli atas nama sdr. DENY yang akan diantarkan oleh para terdakwa kepada sdr. DENY.

-    Perbuatan para terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan para  terdakwa tersebut sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya