Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Pya 1.Baiq Marni
2.SIAH ALIAS BAIQ ASIAH
3.NURHASAN Alias LALU NURHASAN
4.AMINAH Alias BAIQ AMINAH
5.LALU NURMANIS
6.LALU ALWI
7.JAMALUDIN Alias LALU JAMALUDIN
8.JOHARIAH Alias BAIQ JOHARIAH
1.BAIQ MARIDAH
2.SUKUR alias AMAQ TIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baiq Marni
2SIAH ALIAS BAIQ ASIAH
3NURHASAN Alias LALU NURHASAN
4AMINAH Alias BAIQ AMINAH
5LALU NURMANIS
6LALU ALWI
7JAMALUDIN Alias LALU JAMALUDIN
8JOHARIAH Alias BAIQ JOHARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.Baiq Marni
2ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.SIAH ALIAS BAIQ ASIAH
3ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.NURHASAN Alias LALU NURHASAN
4ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.AMINAH Alias BAIQ AMINAH
5ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.LALU NURMANIS
6ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.LALU ALWI
7ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.JAMALUDIN Alias LALU JAMALUDIN
8ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.JOHARIAH Alias BAIQ JOHARIAH
Tergugat
NoNama
1BAIQ MARIDAH
2SUKUR alias AMAQ TIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA;

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum para penggugat merupakan ahli waris yang sah (anak dan cucu)  atas almarhum L. MOEAZ alias BAPAK MUAZ alias BAPAK MAHMUD yang selanjutnya merupakan pemilik yang sah dan berhak atas  obyek sengketa.
  3. Menyatakan hukum surat-surat yang timbul atas obyek sengketa baik dalam bentuk sertifikat, SPPT, Jual Beli dan atau dalam bentuk apapun baik atas nama Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan hukum gadai atas obyek sengketa oleh almarhum Bapak Mahrim alias Bapak Maridah kepada Tergugat 1 adalah bertentangan dengan hukum , dan telah berakhir sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan hukum perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang mempertahankan , menguasai dan tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada para penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan kepada para Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Negara (TNI dan Polri);
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Para Penggugat Sebesar:
  1. MATERIL                :  Rp. 1.677.000.000 (satu miliar enam ratus tujuh  

                                 puluh tujuh juta rupiah).

  1. IMMATERIL            : Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);

secara tunai/kontan tanpa ada syarat apapun secara tanggung renteng.

  1. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (CB) atas:
  1. Tanah Sawah seluas ± 2.500 M2 (± 25 Are) yang terletak dulu di Mengkudu Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur sekarang terletak di Dusun Gunung Buntak, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Pipil No. 766, Persil No.438, Kelas III Luas 0.350 H.a (3.500 M2/35 are) atas nama L. MOEAZ, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur                 : Irigasi
  • Sebelah  Selatan : Tanah sawah Ramdani
  • Sebelah Barat                 : Tanah lendang Sukun
  • Sebelah Utara                 : Tanah sawah Marim          
  1. Tanah Sawah seluas ± 1.000 M2 (± 10 Are) yang terletak dulu di Mengkudu Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur sekarang terletak di Dusun Gunung Buntak, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Pipil No. 766, Persil No.438, Kelas III Luas 0.350 H.a (3.500 M2/35 are) atas nama L. MOEAZ, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur                    : Tanah sawah Amaq Duliman
  • Sebelah  Selatan               : Tanah sawah Ramdani
  • Sebelah Barat                    :  Irigasi
  • Sebelah Utara                    : Tanah sawah Marim
  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak