Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pemohon lahir dengan nama HARPAN Lahir di Panti pada tanggal 12-03-1989 sebagaimana tersebut dalam akta kelahiran Nomor 5202-LT-10042025-0026 tertanggal 10 April 2025 dan identitas pendukung lainnya
- Menytakan pemohon dengan orang yang bernama HARAPAN PATONI lahir di panti pada tanggal 12 Maret 1989 yang tercatat dalam paspor Nomor AT 199454 adalah orang yang sama
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|