Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2025/PN Pya | 1.Nandia Amitaria, S.H 2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn. |
ROZI AGUS SAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1675/N.2.11/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa ia Terdakwa ROZI AGUS SAPUTRA bersama sama dengan Saksi Moh. Padil (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jallan umum Dusun Gontoran, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, berawal dari Terdakwa bersama sama dengan Saksi Moh Padil, menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DR 3426 HS, Nomor Mesin JFM2E-1389659, Nomor Rangka: MH1JFM215K406653, mengendarai sepeda motor tersebut dari Desa Narmada, Kabupaten Lombok Barat menuju Kecamatan Batukliang Utara dengan maksud mencari sepeda motor untuk diambil. Pada saat melewati Dusun Gontoran, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa yang dibonceng saksi Moh Padil melihat motor Yamaha Vega Nomor Polisi DR 3656 HD, Noka MH35D9002AJ528257, Nosin 5D9-5528344 warna hijau milik saksi H Muhamad Yasin yang sedang terparkir di pinggir jalan samping rumah saksi H Muhamad Yasin. Melihat keadaan yang sepi timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Sehingga terdakwa meminta saksi Moh Padil menghentikan motor yang dikendarai. Kemudian terdakwa turun dari motor dan menghampiri motor tersebut. Kemudian terdakwa menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya merusak lubang kunci sepeda mootor Yamaha Vega warna hijau milik saksi H Muhamad Yasin yang terkunci stang dan menyalakan motor tersebut menggunakan Kunci Letter T. Setalah sepeda motor tersebut berhasil dihidupakan, terdakwa memanggil saksi Moh Padil untuk membawa sepeda motor menuju ke arah Dusun Sentilin. Kemudian saksi Moh Padil mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hijau milik saksi H Muhammad Yasin tanpa seizin dan sepengetahuan saksi H Muhamad Yasin. Kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat mengikuti saksi Moh Padil menuju ke Dusun Sentilin untuk kemudian motor Yamaha Vega warna hijau milik saksi H Muhammad Yasin untuk dijual. Kemudian saksi Yusuf Bintara dan Saksi Saprun Hadi mengejar serta mencoba menghadang terdakwa dan Saksi Moh Padil dengan maksud mengagalkan terdakwa dan Saksi Moh. Padil membawa sepeda motor milik saksi H. Muhamamd Yasin. Akibatnya terdakwa yang telah membawa senjata tajam parang mengayunkan ayunkan parang tersebut ke arah saksi Bintara dan Saksi Saprun Hadi dengan maksud agar dapat melarikan diri sendiri dan saksi Moh padil dan tetap menguasai sepeda motor milik Saksi H. Muhammad Yasin. Akibatnya saksi MohYusuf Bintara dan Saksi Hadi yang merasa takut terkena ayunan parang terdakwa membiarkan terdakwa dan saksi Moh Padil membawa sepeda motor milik saksi H. Muhamad Yasin. Akibat perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Moh Padil tersebut mengakibatkan Saksi H Muhamad Yasin mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------------- Bahwa ia Terdakwa ROZI AGUS SAPUTRA bersama sama dengan Saksi Moh. Padil (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jallan umum Dusun Gontoran, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan suatu kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, berawal dari Terdakwa bersama sama dengan Saksi Moh Padil, menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DR 3426 HS, Nomor Mesin JFM2E-1389659, Nomor Rangka: MH1JFM215K406653, mengendarai sepeda motor tersebut dari Desa Narmada, Kabupaten Lombok Barat menuju Kecamatan Batukliang Utara dengan maksud mencari sepeda motor untuk diambil. Pada saat melewati Dusun Gontoran, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa yang dibonceng saksi Moh Padil melihat motor Yamaha Vega Nomor Polisi DR 3656 HD, Noka MH35D9002AJ528257, Nosin 5D9-5528344 warna hijau milik saksi H Muhamad Yasin yang sedang terparkir di pinggir jalan samping rumah saksi H Muhamad Yasin. Melihat keadaan yang sepi timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Sehingga terdakwa meminta saksi Moh Padil menghentikan motor yang dikendarai. Kemudian terdakwa turun dari motor dan menghampiri motor tersebut. Kemudian terdakwa menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya merusak lubang kunci sepeda mootor Yamaha Vega warna hijau milik saksi H Muhamad Yasin yang terkunci stang dan menyalakan motor tersebut menggunakan Kunci Letter T. Setalah sepeda motor tersebut berhasil dihidupakan, terdakwa memanggil saksi Moh Padil untuk membawa sepeda motor menuju ke arah Dusun Sentilin. Kemudian saksi Moh Padil mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hijau milik saksi H Muhammad Yasin milik saksi H Muhammad Yasin tanpa seizin dan sepengetahuan saksi H Muhamad Yasin dan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat mengikuti saksi Moh Padil menuju ke Dusun Sentilin untuk kemudian motor Yamaha Vega warna hijau milik saksi H Muhammad Yasin untuk dijual. Akibat perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Moh Padil tersebut mengakibatkan Saksi H Muhamad Yasin mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |