Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Pya 1.ABDUL HARIS, SH,MH.
2.CATUR HIDAYAT PUTRA, S.H.
3.HERI PAMUNGKAS, S.H.
4.ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
H. MOH. JEMPOL, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2376/N.2.11/Eku.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS, SH,MH.
2CATUR HIDAYAT PUTRA, S.H.
3HERI PAMUNGKAS, S.H.
4ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MOH. JEMPOL, S.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa H. MOH. JEMPOL (SK. PNS No. 541/813.28.22/Peg. Tgl 23 JuniTahun 2000 SK KEPALA SEKOLAH. SDN Bun Bang No. 118 Tahun 2015Aparatur Sipil Negara dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor :119/821.12/Peg. tanggal23 Juni Tahun 2000 tetang Pengangkatan Terdakwaa Sebagai Pegawai Negeri Sipil.)  pada hariJumat, tanggal30Oktober 2020, sekitarpukul14.27Witaatausetidak- tidaknya pada suatuwaktubulanOktober 2020, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Banten Desa Truwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok tengah melalui sarana akun Facebook serta bergabung dalam group Duel PilbupLotengatausetidak-tidaknya pada suatutempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap pejabat Negara , Pejabat Daerah,Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa  atau Sebutan Lain /Lurah yang dengan sengaja membuatkeputusan dan/atautindakan yang menguntungkanataumerugikan salah satupasangan calon,yang dilakukan oleh terdakwadengancarasebagaiberikut :

 

  • Berawal ketika terdakwa membuat akun Facebook atas nama hajijempolspd sekitar awal tahun 2020 dan terdakwa bergabung dalam group Duel Pilbup Loteng dengan tujuan untuk melihat perkembangan pilkada di lombok tengah Kemudian  sekitar  hari Jumat Tanggal 30 Oktober 2020 sekitar Jam 14.27 WITA di dalam group Duel Pilbub Loteng sdra. Junardi, S.Pt., M.Sc mempostingtulisan denganmenggunakanakun Facebook atasnamaJunardinTastura di Group Facebook Duel PilbupLotengdengan kata – kata “ Mesinutama dan bahanbakarpolitikloteng
  • Mesin :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  • Bahanbakar :
  •  
  •  

Ayo dipetakan, siapa punya mesinkuat dan bahanbakarbanyak dan bagus”

 

  • Bahwaselanjutnyaakun Facebook atasnama Ivo berkomentar “tergantungjokinyaberaniapanggak” kemudianterdakwaterpancingberkomentar dan mempostingfotoalatperagakampanyepasangancalon No. 1 yaitupasanganLalePrayatnidengan H. Sumum (Pas MenahTandur) menggunakanakunatasnamaHajijempolspd yang mana tujuandariterdakwauntukmenunjukkanbahwaterdakwamemilikihakpilih dan memilihpasangancalon nomor 1 tersebut, dan pada saat Kejadian masih dalam masa kampanyesesuai dengan PeraturanKomisiPemilihanUmumRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentangPerubahanAtasPeraturanKomisiPemilihanUmum 4 Tahun 2017 tentangKampanyePemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil WalikotasertaPeraturanKomisiPemilihanUmumRepublik Indonesia Nomor5Tahun 2020 tentangPerubahanKetiga AtasPeraturanKomisiPemilihanUmum15Tahun 2019tentangTahapan, Program dan JadwalPenyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikotatahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal12 Juni 2020 menetapkan masa kampanyePemilihan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil WalikotaTahun 2020 dimulaisejaktanggal26 September 2020 sampaidengantanggal5 Desember 2020.

 

  • Bahwa  akibat dari tindakan terdakwa memposting alat peraga kampanye berupa gambar stiker PAS yaitu selogan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah  nomor urut 1 yaitu pasangan Lale Prayatni dengan H. Sumum (Pas MenahTandur) mengakibatkan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati lombok tengah nomor urut lain yang tergabung dalam group Duel Pilbub Loteng selain nomor 1  yaitu antara lain sdra, Saiful Bahri, Spd dan sdra. Ahmad Wardani, S.Hi yang menurut keterangannya merupakan Simpatisan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor urut 3 merasa di rugikan dengan tindakan terdakwa tersebut.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam .

Pihak Dipublikasikan Ya