Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Fajar Said S.H,LL.M
3.Wanda Meidina Akhmad, SH
NETA APRIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1908/N.2.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Fajar Said S.H,LL.M
3Wanda Meidina Akhmad, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NETA APRIANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NETA APRIANTI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa NETA APRIANTI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Saksi Lalu Kharisma Shidikara bersama Saksi Linda Wahyuni beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa Neta Aprianti atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Neta Aprianti diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa Neta Aprianti mendengar ada ribut-ribut di depan rumah Terdakwa Neta Aprianti sehingga Terdakwa Neta Aprianti keluar dari rumahnya sambil mebawa 1 (satu) buah dompet warna merah beserta isinya dengan cara menjepitnya di ketiak Terdakwa Neta Aprianti. Kemudian pada saat Terdakwa Neta Aprianti berada di luar rumahnya, Saksi Lalu Kharisma Shidikara bersama Saksi Linda Wahyuni mengamankan Terdakwa Neta Aprianti dan melakukan penggledahan terhadap Terdakwa Neta Aprianti dan disaksikan oleh Saksi Saiful Kahfi, kemudian 1 (satu) buah dompet warna merah beserta isinya tersebut terjatuh dari ketiak Terdakwa Neta Aprianti, sehingga pada saat penggledahan terhadap Terdakwa Neta Aprianti ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, 8 (delapan) lembar plastik klip transparan, dan uang tunai sejumlah Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa Neta Aprianti bahwa barang-barang tersebut adalah milik Sdr. Gili (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa Neta Aprianti. Selanjutnya Terdakwa Neta Aprianti dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa Neta Aprianti pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa Neta Aprianti melihat Sdr. Gili (DPO) bersama 4 (empat) orang lainnya yang Terdakwa Neta Aprianti tidak kenal sedang duduk di berugak di halaman rumah Terdakwa, yang mana diketahui oleh Terdakwa Neta Aprianti bahwa Sdr. Gili (DPO) sering menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu di rumah Terdakwa Neta Aprianti.  Selanjutnya pada pukul 20.00 WITA Terdakwa keluar rumah bersama anaknya untuk menuju ke sebuah warung di dekat rumah Terdakwa Neta Aprianti dan mengobrol di sana, kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa Neta Aprianti pulang ke rumahnya dan melihat Sdr. Gili (DPO) dan 4 (empat) orang lainnya masih berada di berugak di halaman rumah Terdakwa Neta Aprianti, lalu Terdakwa Neta Aprianti masuk ke dalam rumah dan tidur di kamar tidurnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WITA Sdr. Gili (DPO) mengetuk pintu kamar Terdakwa Neta Aprianti, kemudian Sdr. Gili (DPO) mengatakan kepada Terdakwa Neta Aprianti “Neta saya titip ini”, sambil menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisi 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, 8 (delapan) lembar plastik klip transparan, dan uang tunai sejumlah Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa Neta Aprianti menyetujuinya karena Sdr. Gili (DPO) sebelumnya sudah 3 (tiga) kali menitipkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa Neta, kemudian Sdr, Gili (DPO) pergi. Selanjutnya Terdakwa Neta Aprianti meletakan 1 (satu) buah dompet warna merah beserta isinya tersebut di atas keranjang make up milik Terdakwa Neta Aprianti di kamarnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 1 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, dengan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) keseluruhan 1,1 (satu koma satu) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram, untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 1,05 (satu koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0103 tanggal 4 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0533 (nol koma nol lima tiga tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya