Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Pya 1.LEMPER
2.SITI HADIJAH
3.SAMIDAH
4.RIZKI
5.MARZUKI
5.PT. SINAR ROWOK INDAH
6.ANANG TAUFIK KUSMAWAN (Direktur PT. SINAR ROWOK INDAH)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Sabtu, 25 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMPER
2SITI HADIJAH
3SAMIDAH
4RIZKI
5MARZUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rodi FatoniLEMPER
2Rodi FatoniSITI HADIJAH
3Rodi FatoniSAMIDAH
4Rodi FatoniRIZKI
5Rodi FatoniMARZUKI
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR ROWOK INDAH
2ANANG TAUFIK KUSMAWAN (Direktur PT. SINAR ROWOK INDAH)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN LOMBOK TENGAH (PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
2KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Miarip alias Basar telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 1999;
  3. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Miarip alias Basar (almarhum) serta berhak terhadap harta peninggalannya;
  4. Menyatakan hukum bahwa pada tahun 1988 Miarip alias Basar melakukan buka lahan (ngagum) tanah seluas ± 10.915 m2 (sepuluh ribu sembilan ratus lima belas meter persegi) yang berlokasi di Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara               : Jalan
  • Timur               : Tanah Milik Amaq Muslim
  • Selatan             : Gunung
  • Barat                : Tanah Milik Basar;

Adalah sah dan menjadi harta peninggalan dari Miarip alias Basar (almarhum) dan menjadi hak dari Para Penggugat;

  1. Menyatakan hukum sah dan berkekuatan hukum surat keterangan Penggarap atas nama Basar yang dikeluarkan oleh kepala desa mangkung pada tahun 1988;
  2. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum SHGB No. 01/Mekar Sari;
  3. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yaitu menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah serta melakukan peralihan hak terhadap obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum  yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya  menyerahkan tanah Obyek  Sengketa kepada Para Penggugat dalam Keadaan baik dan utuh, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi morill sebesar Rp. Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dan ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.183.000.000- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
  7. Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau ;

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak