Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa 1 LALU PUTRA ATMA WIJAYA dan Terdakwa 2 LALU IMAM WAHYUDI bersama dengan NIZAM als PAHU (DPO), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Kamis, tanggal 29 bulan Februari tahun 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Dinas Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI beralamat di Jalan Lingkungan Meteng RT. 005/RW. 000, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa 2 bersama dengan NIZAM als PAHU (DPO Nomor : DPO/01/III/Res.1.8/2024/Sektor Praya) pergi ke rumah Terdakwa 1 yang beralamat di Kampung Tengari, Kel. Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah menggunakan motor milik Terdakwa 2 lalu bertemu dengan Terdakwa 1 di pinggir jalan dan mengajak Terdakwa 1 untuk ikut dengan cara bonceng tiga untuk berkeliling kota praya mencari barang yang bisa dicuri. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WITA, ketika Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan NIZAM als PAHU (DPO) yang sampai rumah di Rumah Dinas Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI yang beralamat di Jalan Lingkungan Meteng RT. 005 / RW. 000, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah lalu Terdakwa 2 timbul niat untuk melakukan pencurian di rumah dinas saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI kemudian Terdakwa 2 berkata kepada Terdakwa 1 dan NIZAM als PAHU (DPO) ”itu rumah kosong dek tidak ada orang ayok coba masuk”. Setelah itu, Terdakwa 2 menyuruh Terdakwa 1 untuk masuk ke rumah dinas Saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI kemudian Terdakwa 1 masuk ke pekarangan rumah dinas saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI sementara Terdakwa 2 dan NIZAM als PAHU (DPO) menugggu diluar Rumah Dinas saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI lalu Terdakwa 1 menuju pintu belakang rumah saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI. Kemudian Terdakwa 1 masuk ke dalam rumah dinas saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI melalui pintu belakang yang tidak dikunci lalu menuju ruang tamu dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah air purifier (penjernih udara) merk Kris warna putih kemudian membawanya. Selanjutnya, Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan NIZAM als PAHU (DPO) meninggalkan rumah saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI dengan membawa 1 (satu) buah air purifier (penjernih udara) merk Kris warna putih tersebut ke rumah saksi SYAHENDARTHA yang beralamat di Karang Lebah, Rt/Rw 001/001, Kel Tiwugalih, Kec Praya, Kab Lombok Tengah. Setelah sampai di rumah Saksi SYAHENDARTHA, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menggadaikan 1 (satu) buah air purifier (penjernih udara) merk Kris warna putih tersebut kepada saksi SYAHENDARTHA sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan 1 (satu) buah air purifier (penjernih udara) tersebut adalah milik Terdakwa 1. Kemudian Terdakwa 2 dan NIZAM als PAHU (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa 1 dirumah saksi SYAHENDARTHA untuk membeli Narkoba di daerah Beleke, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa 2 dan NIZAM als PAHU (DPO) menjemput terdakwa 1 di rumah saksi SYAHENDARTHA.
- Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan NIZAM als PAHU (DPO) mengambil barang-barang milik Saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI tanpa seizin atau sepengetahuan saksi korban.
- Pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar 09.00 WITA, Terdakwa 2 ditanggkap oleh saksi I MADE TRIO SISTAWAN bersama dengan anggota Reskrim Polsek Praya Polres Lombok Tengah di Kemulah, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa ditangkap oleh saksi I MADE TRIO SISTAWAN bersama dengan anggota Reskrim Polsek Praya Polres Lombok Tengah di Dusun Panti, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
- Akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |