Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Pya 2.ABDUL MAJID alias AMAQ MERRY
3.LAYAP alias AMAQ SUMUR
1.Yuliansah putra
2.Imansah budianto
4.ARIEF HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MAJID alias AMAQ MERRY
2LAYAP alias AMAQ SUMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM HABIBI, SHABDUL MAJID alias AMAQ MERRY
2ILHAM HABIBI, SHLAYAP alias AMAQ SUMUR
Tergugat
NoNama
1Yuliansah putra
2Imansah budianto
3ARIEF HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahn Kabupaten Lombok Tengah BPN LOTENG
2Notaris YONATAN RISKA ARIAWAN SH, Mkn
3Notaris EDDY HERMANSAH SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugataan Para Penggugat  seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum Bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah Sah Milik Para Penggugat;
  3. Menyatakan Hukum Bahwa Perbuatan Jual Beli yang dilakukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I adalah Tidak sah dan Batal demi Hukum;
  4. Menyatakan Secara Hukum Bahwa perbuatan tergugat I mensertifikatkan tanah obyek sengketa melalui turut tergugat 1 adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan  Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik No. 1051/Desa Mertak yang terbit atas nama Tergugat I yang telah beralih menjadi atas nama Tergugat 2 batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

 Dan atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak