Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Pya NEISYARANI FAUZIA AMI,S.T Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia CQ.Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq.Kapolres Lombok Tengah CQ Kasat Reskrim Polres Lombok Tenagh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NEISYARANI FAUZIA AMI,S.T
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia CQ.Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq.Kapolres Lombok Tengah CQ Kasat Reskrim Polres Lombok Tenagh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa tindakan Upaya Paksa seperti Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan Penggeledahan, Penyitaan, Pengeledahan, Penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar Peraturan Perundang- undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai  tersangka   dalam   pemeriksaan   penyidikan dan penuntutan. Disamping itu praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini (vide Penjelasan BAB I Ketentuan Umum angka 15 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan Penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penggeladahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

Bahwa sebagaimana diketahui Undang-undang Nomor 20 Tahun Tentang 2025 Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 158 menyatakan : “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini mengenai:

  1. Sah atau tidaknya upaya paksa;
  2. Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
  3. Permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
  4. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
  5. Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
  6. Penangguhan pembantaran Penahanan

 

Bahwa permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a 

Pihak Dipublikasikan Ya