Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
222/Pid.B/2025/PN Pya | 1.Sainrama Pikasani Archimada, S.H 2.Nandia Amitaria, S.H |
SAPRIAN Als BORANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 222/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5382/N.2.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa SAPRIAN ALIAS BORANG, pada hari Senin, tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saksi Samakyah yang beralamat di Dusun Puspalaya, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan suatu kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |