Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.Sus/2025/PN Pya | 1.Wennys Kartika Putri, S.H 2.SURYO DWIGUNO, S.H. 3.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H. 4.Fajar Said S.H,LL.M 5.I DEWA NARAPATI, S.H.,MH |
SANE BIN SAMIN ALS AMAK REPI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 234/Pid.Sus/2025/PN Pya | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5501 /N.2.11/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Sane Bin Samin Als Amak Repi, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni di tahun 2025, bertempat di dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Awang Kebon Rt/Rw 001/001 Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pagi hari di waktu yang tidak diingat secara pasti, Saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik (dalam perkara terpisah) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Shabu, setelah bertemu dengan Terdakwa di ruang tamu saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran Shabu dan Terdakwa menyerahkan 1 poket kecil shabu kepada saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik yang sebelumnya diambil terdakwa dari saku celana yang sedang dipakainya, setelah menerima satu poket kecil Shabu dari Terdakwa, saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik langsung mengkonsumsi shabu tersebut di ruang tamu rumah Terdakwa menggunakan bong/alat hisap shabu milik Terdakwa sebanyak 2 kali sedotan sampai habis, tidak lama kemudian datang Saksi Sadri kerumah Terdakwa, kemudian saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik meminjam sepeda motor Saksi Sadri lalu pergi meninggalkan rumah Terdakwa namun tidak lama kemudian saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik kembali lagi kerumah Terdakwa menggunakan sepeda motor Saksi Sadri, namun belum lama saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik berada diruang tamu Terdakwa sekitar pukul 09.00 Wita, tiba-tiba datang Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia (Babinpotmar Pos AL Teluk Awang) mengamankan Terdakwa beserta saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik dan Saksi Sadri, kemudian Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia melihat Terdakwa memegang dan menyembunyikan sesuatu ditangan kirinya, lalu Saksi Zuadi Rumbia memintanya untuk memperlihatkan benda tersebut yang ternyata 1 wadah bulat warna putih yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin dengan berat bersih keseluruhan 0,396 (nol koma tiga sembilan enam) gram, Selain itu Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia juga mengamankan barang bukti berupa bong/alat hisap shabu, kotak rokok DJI SAM SOE dan wadah POMADE warna hitam, korek api gas dan dompet-dompet kecil berisi plastic klip serta poketan bekas pembungkus shabu dan pipet plastic yang ujungnya diruncingkan. Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0462, tanggal 17 Juni 2025 menerangkan sampel tersebut mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Sane Bin Samin Als Amak Repi, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni di tahun 2025, bertempat di dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Awang Kebon Rt/Rw 001/001 Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia (berdinas di Pos AL Teluk Awang) mendapatkan informasi dari warga sekitar Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB yang melaporkan bahwa ada salah satu warga Awang Kebon yang bernama Sane Bin Samin Als Amak Repi bertempat dirumahnya sering dijadikan tempat transaksi shabu dan sudah meresahkan warga sekitar, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan Pos AL Teluk Awang yang kemudian memerintahkan Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia untuk menindak lanjuti laporan warga tersebut dengan mendatangi langsung rumah Sane Bin Samin Als Amak Repi yang beralamat di Dusun Awang Kebon Rt/Rw 001/001 Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah. Setelah itu Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia menuju kerumah terdakwa dan tiba sekitar pukul 09.30 wita, Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia mendapati Terdakwa, saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik dan Saksi Sadri yang ada di dalam ruang tamu, kemudian Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia melihat Terdakwa memegang dan menyembunyikan sesuatu ditangan kirinya, lalu Saksi Zuadi Rumbia memintanya untuk memperlihatkan benda tersebut yang ternyata 1 wadah bulat warna putih yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin dengan berat bersih keseluruhan 0,396 (nol koma tiga sembilan enam) gram. Selain itu Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia juga mengamankan barang bukti berupa bong / alat hisap shabu, kotak rokok DJI SAM SOE dan wadah POMADE warna hitam yang diduga djadikan tempat menyimpan poketan shabu yang akan dijual, korek api gas dan dompet-dompet kecil berisi plastic klip serta poketan bekas pembungkus shabu dan pipet plastic yang ujungnya diruncingkan. Setelah itu Saksi M. Fakhri dan Saksi Zuadi Rumbia membawa Terdakwa, saksi Sabri Bin Muhtar Als Iyik dan Saksi Sadri berserta barang-barang yang diduga terkait dengan tindak pidana Narkotika ke Kantor Lanal Mataram, yang kemudian prosesnya dilanjutkan oleh pihak BNN Provinsi NTB. Adapun barang-barang yang turut diamankan antara lain:
Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0462, tanggal 17 Juni 2025 menerangkan sampel tersebut mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |