Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2025/PN Pya 1.Ni Ketut Indah Primadani, SH
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
M. PADLI ZULKARNAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5321/N.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Indah Primadani, SH
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. PADLI ZULKARNAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

 

                Bahwa Terdakwa M. PADLI ZULKARNAEN  bersama-sama dengan saksi ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Jalan Mereje, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan, atau mempermudah pencurian, atau dalam tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa bersama sama dengan saksi ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah, dimana Terdakwa M. PADLI ZULKARNAEN sebagai pengemudi dan saksi ROY sebagai penumpang.  Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama saksi ROY berkeliling di Kota Praya, pada saat melewati Jalan Raya di depan kampus IPDN Praya, Saksi ROY bersama Terdakwa berpapasan dengan saksi Martinah, S.Kep yang sedang berboncengan dengan saksi Nurhasani, dimana saat itu saksi Martinah, S.Kep sedang mengenakan gelang emas dengan berat kurang lebih 11 (sebelas) gram di pergelangan tangan kanannya, melihat hal tersebut timbulah niat Terdakwa bersama saksi ROY untuk mengambil gelang tersebut, kemudian Terdakwa bersama saksi ROY mengikuti saksi Martinah, S.Kep, hingga kondisi jalan dalam keadaan sepi.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WITA  bertempat di Jalan Mereje, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, melihat kondisi jalan yang sepi Terdakwa bersama saksi ROY langsung mendekati saksi Martinah, S.Kep dari sisi kanan menggunakan sepeda motor tersebut, setelah posisi Terdakwa bersama saksi ROY sudah cukup dekat, kemudian saksi ROY langsung menarik dengan paksa gelang emas tersebut dari pergelangan tangan kanan saksi Martinah, S.Kep, akibatnya gelang tersebut terputus dan saksi ROY berhasil menguasainya, sehingga  membuat saksi Martinah, S.Kep hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu Terdakwa segera memacu sepeda motor dengan cepat ke arah selatan menuju Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa bersama saksi ROY menjual gelang emas tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang kemudian membagi hasil penjualan gelang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi ROY, saksi Martinah, S. Kep mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), selain itu saksi Martinah, S. Kep mengalami luka lebam dipergelangan tangan kanan, luka tersebut terjadi karena gelang emas yang dikenakannya ditarik secara paksa hingga terputus.

 

Perbuatan Terdakwa M. PADLI ZULKARNAEN  bersama-sama dengan saksi ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

 

                Bahwa Terdakwa M. PADLI ZULKARNAEN  bersama-sama dengan saksi ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Jalan Mereje, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa bersama sama dengan saksi ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah, dimana Terdakwa sebagai pengemudi dan saksi ROY sebagai penumpang.  Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama saksi ROY berkeliling di Kota Praya, pada saat melewati Jalan Raya di depan kampus IPDN Praya, Saksi ROY bersama Terdakwa berpapasan dengan saksi Martinah, S.Kep yang sedang berboncengan dengan saksi Nurhasani, dimana saat itu saksi Martinah, S.Kep sedang mengenakan gelang emas dengan berat kurang lebih 11 (sebelas) gram di pergelangan tangan kanannya, melihat hal tersebut timbulah niat Terdakwa bersama saksi ROY untuk mengambil gelang tersebut, kemudian Terdakwa bersama saksi ROY mengikuti saksi Martinah, S.Kep, hingga kondisi jalan dalam keadaan sepi.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Jalan Mereje, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, melihat kondisi jalan yang sepi Terdakwa bersama saksi ROY langsung mendekati saksi Martinah, S.Kep dari sisi kanan menggunakan sepeda motor tersebut, setelah posisi Terdakwa bersama saksi ROY sudah cukup dekat, kemudian saksi ROY langsung menarik dengan paksa gelang emas tersebut dari pergelangan tangan kanan saksi Martinah, S.Kep, akibatnya gelang tersebut terputus dan saksi ROY berhasil menguasainya, sehingga  membuat saksi Martinah, S.Kep hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu Terdakwa segera memacu sepeda motor dengan cepat ke arah selatan menuju Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa bersama saksi ROY menjual gelang emas tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang kemudian membagi hasil penjualan gelang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi ROY, saksi Martinah, S. Kep mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa M. PADLI ZULKARNAEN  bersama-sama dengan saksi ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya