Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
349/Pdt.P/2025/PN Pya MURJENAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURJENAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama MURJENAH Lahir di Marong 31 Desember 1955 yang seharusnya HJ. MURJENAH Lahir di Marong pada Tanggal 31 Desember 1968 sesuai dengan indentitas yang ada pada:
  • E-KTP  lama  Pemohon dengan NIK 5202067112680009;
  • Kartu Keluarga lama pemohon dengan nomor 5202061602080553;
  • Surat Keterangan Beda Nama Nomor 472/67/2025;
  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak