Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SUPARLAN ALIAS LAN bersama Terdakwa II DEDI HERIANTO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Halaman SDN Dasan Baru Jabon Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum didahului, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |