Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Pya 1.MUSTAFA HAMBALI
2.MUHAMMAD NASIR
2.SUNOTO
3.SIBAWAIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAFA HAMBALI
2MUHAMMAD NASIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Deny Rusmin J, SHMUSTAFA HAMBALI
2Lalu Deny Rusmin J, SHMUHAMMAD NASIR
Tergugat
NoNama
1SUNOTO
2SIBAWAIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ASIYAH BINTI H. MOH. MAJEMUK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
  2. Menyatakan penggugat merupakan bagian dari keturuanan yang sah dari almarhum Abdurrahman dan berhak atas harta peninggalan almarhum Abdurrahman
  3. Menyatakan hukum Tanah obyek sengketa merupakan hak milik dari almarhum Abdurrahman berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah,  tercatat dalam pipil No. 1548 Percil No. 30 Klas I, Seluas + 0.500 Ha, atau sama dengan + 5.000 M2  tercatat atas nama Pemegang Hak Abdurrahman Dengan Batas -Batas Sebagai Berikut:
  • Sebelah Utara                  : Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan               : Rumah Amaq Iman, Rumah Tuaq Sedan,

Tanah Kebun Amaq Pit,;

  • Sebelah Timur                 : Toko Indomart
  • Sebelah Barat                   : Gang Desa
  1. Menyatakan hukum surat jual beli tanah sawah/ kebun tertanggal 10 januari tahun 1974 antara H. MOH. MAJEMUK selaku Penjual dan AGUS HADI SUNARTO selaku pembeli dan almarhum ABDURRAHMAN  selaku pihak yang turut menjual tidak sah dan batal demi hukum
  2. Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri praya Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Pya Tertanggal 4 Agustus 2021 Jo Putusan  pengadilan Tinggi Mataram Nomor 216/PDT/2021/PT MTR Tertanggal 27 Oktober 2021 Jo, Putusan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 1082 K/Pdt/2022 Tertanggal 13 April 2022 tidak dapat dijalankan serta tidak mengikat kepada Para penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa  
  3. Menyatakan hukum perbuatan para tergugat yang menguasai, mengerjakan serta mempertahankan  tanah obyek sengketa tanpa dasar hak yang jelas serta tanpa  persetujuan dari para penggugat Selaku Selaku keturunan dari almarhum ABDURRAHMAN yang merupakan  pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan Hukum semua surat-surat baik surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah maupun sertifikat hak milik   dan surat – surat lainya  atas nama para tergugat yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari almarhum abdurrahman tanpa sepengetahuan dan  persetujuan dari para penggugat selaku keturuanan yang sah dan berhak atas harta  harta peningalan almarhum Abdurrahman, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag )
  6. Menghukum  para tergugat untuk membayar kerugian Moril para penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil para penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  7. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya yang saat ini menguasai tanah obyek sengketa,  untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar semua  bangunan dan segala bentuk  pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;
  8. Menghukum para Tergugat  untuk membayar biaya perkara.

 

 SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak