Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3) tumpang tindih (overlapping) dengan SHM Nomor 829 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 6 September 2006, Nomor 397/KTA/2005, luas 6.615 M2, atas nama Ir. I GUSTI MADE ARYANTHA (in casu Penggugat) seluas 1.799 M2 sebagaimana tercantum pada Obyek Sengketa 1.
- Menyatakan SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3) tumpang tindih (overlapping) dengan SHM Nomor 829 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 6 September 2006, Nomor 397/KTA/2005, luas 6.615 M2, atas nama Ir. I GUSTI MADE ARYANTHA (in casu Penggugat) seluas 1.030 M2 sebagaimana tercantum pada Obyek Sengketa 2.
- Menyatakan SHM Nomor 829 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 6 September 2006, Nomor 397/KTA/2005, luas 6.615 M2, atas nama Ir. I GUSTI MADE ARYANTHA (in casu Penggugat) diterbitkan lebih dahulu atas obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 daripada SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3) dan SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3).
- Menyatakan SHM Nomor 829 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 6 September 2006, Nomor 397/KTA/2005, luas 6.615 M2, atas nama Ir. I GUSTI MADE ARYANTHA (in casu Penggugat) mempunyai kekuatan hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian atas obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2.
- Menyatakan SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3) tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian atas obyek sengketa 1.
- Menyatakan SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3) tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian atas obyek sengketa 2.
- Menyatakan obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 adalah milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 memasukkan dan memohonkan obyek sengketa 1 ke dalam SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2 atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3), semula atas nama LALU JHON SWIGUNA (in casu Tergugat 1) dan mengalihkan obyek sengketa 1 kepada Tergugat 3 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala akta / dokumen yang terkait dengan peralihan obyek sengketa 1 dari Tergugat 1 kepada Tergugat 3 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 memasukkan dan memohonkan obyek sengketa 2 ke dalam SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3), semula atas nama BAIQ MARLENI (in casu Tergugat 2) dan mengalihkan obyek sengketa 2 kepada Tergugat 3 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala akta / dokumen yang terkait dengan peralihan obyek sengketa 2 dari Tergugat 2 kepada Tergugat 3 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 membalik nama SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2, semula atas nama LALU JHON SWIGUNA (in casu Tergugat 1) menjadi atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3), dan membalik nama SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, semula atas nama BAIQ MARLENI (in casu Tergugat 2) menjadi atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3), dan mengalihkan obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 kepada Tergugat 4 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala akta / dokumen yang terkait dengan peralihan obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 dari Tergugat 3 kepada Tergugat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 4 menguasai dan memagari obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan sebagai perubahan status hak dari SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2 atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3), semula atas nama LALU JHON SWIGUNA (in casu Tergugat 1) dan SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3), semula atas nama BAIQ MARLENI (in casu Tergugat 2) tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
- Menghukum Tergugat 4 maupun pihak ketiga lainnya yang menerima peralihan obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 dari Tergugat 4 untuk menyerahkan obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 kepada Penggugat dalam keadaaan kosong dan tanpa beban apapun seketika dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde), bila diperlukan dengan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia.
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul karena perkara ini.
Dan / atau
Mohon putusan lain yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku. |