Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
3.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
4.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
HAJI SAMIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-660/N.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJI SAMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa HAJI SAMIRUDIN pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kamar kos yang beralamat di Jalan Tuan Guru Lopan Mispalah Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yakni melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik yaitu terhadap saksi DEVI OKTAVIANI” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- ----------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, berawal saksi DEVI OKTAVIANI sedang berada di dalam kamar kos, kemudian terdakwa datang marah-marah kepada saksi DEVI OKTAVIANI kemudian terjadi pertengkaran verbal antara saksi DEVI OKTAVIANI dengan terdakwa, lalu terdakwa dalam keadaan berdiri menuju ke arah saksi DEVI OKTAVIANI yang sedang duduk diatas kasur dan memukul menggunakan tangan terdakwa ke arah wajah saksi DEVI OKTAVIANI berulang kali dengan cara menampar wajah dan area mata sebelah kanan maupun kiri saksi DEVI OKTAVIANI sehingga saat itu saksi DEVI OKTAVIANI hanya diam dan menangis. Tidak lama kemudian sementara itu terdengar suara saksi MUNAWAR menawarkan makanan kepada saksi DEVI OKTAVIANI maupun terdakwa dari kamar sebelah, namun terdakwa menahan saksi DEVI OKTAVIANI untuk keluar kamar, namun saksi DEVI OKTAVIANI memaksa dan berupaya untuk keluar kamar kemudian meminta bantuan kepada saksi MUNAWAR sehingga pada saat itu saksi MUNAWAR menasehati terdakwa agar tidak melakukan kekerasan terhadap saksi DEVI OKTAVIANI.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi DEVI OKTAVIANI mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum No: 800/227/PKMPENUJAK/2024 tanggal 01 November 2024 yang diterbitkan oleh UPTD PUSKESMAS PENUJAK yang ditandatangi oleh dr. AAA Masdamayanti terhadap DEVI OKTAVIANI dengan hasil pemeriksaan:
  1. Berdasarkan hasil wawancara pasien yang tertulis pada rekam medis atas nama DEVI OKTAVIANI, usia dua puluh tujuh tahun datang ke Instalagi Gawat Darurat Puskesmas Penujak pada sekitar pukul dua puluh tiga lebih tiga puluh menit waktu Indonesia tengah, mengaku merasakan nyeri dan bengkak pada kedua mata setelah dianiaya pada sekitar pukul dua puluh dua waktu Indonesia Tengah.
  2. Fakta mengenai pemeriksaan pasien di Instalasi Gawat Daerurat Puskesmas Penujak:
  1. Pemeriksaan Fisik: kesadaran penuh (compos mentis) menurut sekala Koma Glasglow, tekanan darah seratus sembilan per delapan puluh enam milimeter air raksa, pemeriksaan denyut nadi seratus empat belas kali permenit, napas dua puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh enam derajat celcius.
  2. Pemeriksaan Luka:
  • Kepala        :
    1. Pada pemeriksaan mata kiri, terdapat luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas dan bawah, berwarna kemerahan.
  • 2. Pada pemeriksaan mata kanan, terdapat luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas dan bawah, berwarna kemerahan.
  • Leher          : tidak ditemukan luka.
  • Dada           : tidak ditemukan luka.
  • Punggung: terdapat sebuah luka memar di punggung dengan ukuran tiga kali dua sentimeter berwarna kemerahan
  • Perut          : tidak ditemukan luka.
  • Anggota gerak atas: tidak ditemukan luka.
  • Anggota gerak bawah: tidak ditemukan luka.
  1. Tindakan penangkaan di Instalasi Gawat Darurat:
  1. Observasi dan perawan luka
  2. Pemberian obat-obatan

Kesimpulan:

  1. Terdapat luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas dan bawah, berwarna kemerahan pada mata kiri.

Gambaran luka tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

  1. Terdapat sebuah luka memar di punggung.

Gambaran luka tersebut duatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

  1. Terhadap luka tersebut telah dilakukan pengamatan, perawatan terhadap luka dan pemberian obat-obatan.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

Kedua

Bahwa Terdakwa HAJI SAMIRUDIN pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kamar kos yang beralamat di Jalan Tuan Guru Lopan Mispalah Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, saksi DEVI OKTAVIANI sedang berada di dalam kamar kos, kemudian terdakwa datang marah-marah kepada saksi DEVI OKTAVIANI kemudian terjadi pertengkaran verbal antara saksi DEVI OKTAVIANI dengan terdakwa, lalu terdakwa dalam keadaan berdiri menuju ke arah saksi DEVI OKTAVIANI yang sedang duduk diatas kasur dan memukul menggunakan tangan terdakwa ke arah wajah saksi DEVI OKTAVIANI berulang kali dengan cara menampar wajah dan area mata sebelah kanan maupun kiri saksi DEVI OKTAVIANI sehingga saat itu saksi DEVI OKTAVIANI hanya diam dan menangis. Tidak lama kemudian sementara itu terdengar suara saksi MUNAWAR menawarkan makanan kepada saksi DEVI OKTAVIANI maupun terdakwa dari kamar sebelah, namun terdakwa menahan saksi DEVI OKTAVIANI untuk keluar kamar, namun saksi DEVI OKTAVIANI memaksa dan berupaya untuk keluar kamar kemudian meminta bantuan kepada saksi MUNAWAR sehingga pada saat itu saksi MUNAWAR menasehati terdakwa agar tidak melakukan kekerasan terhadap saksi DEVI OKTAVIANI.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi DEVI OKTAVIANI mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum No: 800/227/PKMPENUJAK/2024 tanggal 01 November 2024 yang diterbitkan oleh UPTD PUSKESMAS PENUJAK yang ditandatangi oleh dr. AAA Masdamayanti terhadap DEVI OKTAVIANI dengan hasil pemeriksaan:
  1. Berdasarkan hasil wawancara pasien yang tertulis pada rekam medis atas nama DEVI OKTAVIANI, usia dua puluh tujuh tahun datang ke Instalagi Gawat Darurat Puskesmas Penujak pada sekitar pukul dua puluh tiga lebih tiga puluh menit waktu Indonesia tengah, mengaku merasakan nyeri dan bengkak pada kedua mata setelah dianiaya pada sekitar pukul dua puluh dua waktu Indonesia Tengah.
  2. Fakta mengenai pemeriksaan pasien di Instalasi Gawat Daerurat Puskesmas Penujak:
  1. Pemeriksaan Fisik: kesadaran penuh (compos mentis) menurut sekala Koma Glasglow, tekanan darah seratus sembilan per delapan puluh enam milimeter air raksa, pemeriksaan denyut nadi seratus empat belas kali permenit, napas dua puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh enam derajat celcius.
  2. Pemeriksaan Luka:
  • Kepala        :
    1. Pada pemeriksaan mata kiri, terdapat luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas dan bawah, berwarna kemerahan.
  • 2. Pada pemeriksaan mata kanan, terdapat luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas dan bawah, berwarna kemerahan.
  • Leher          : tidak ditemukan luka.
  • Dada           : tidak ditemukan luka.
  • Punggung: terdapat sebuah luka memar di punggung dengan ukuran tiga kali dua sentimeter berwarna kemerahan
  • Perut          : tidak ditemukan luka.
  • Anggota gerak atas: tidak ditemukan luka.
  • Anggota gerak bawah: tidak ditemukan luka.
  1. Tindakan penangkaan di Instalasi Gawat Darurat:
  1. Observasi dan perawan luka
  2. Pemberian obat-obatan

Kesimpulan:

  1. Terdapat luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas dan bawah, berwarna kemerahan pada mata kiri.

Gambaran luka tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

  1. Terdapat sebuah luka memar di punggung.

Gambaran luka tersebut duatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

  1. Terhadap luka tersebut telah dilakukan pengamatan, perawatan terhadap luka dan pemberian obat-obatan.
  • ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya