Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Pya MARZUKI NASRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARZUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu zulkifli,, SHMARZUKI
Tergugat
NoNama
1NASRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. DALAM PETITUM

Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan yang ditandatangani Tanggal 6 Januari 2022 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
  3. Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,-
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila menurut hasil persidangan Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak