Dakwaan |
Bahwa pada hari senin tanggal 14 oktober 2024 sekitar pukul 18:30 wita bertempat di rumah korban an. NURTI, Dusun. Rembitan 1 Desa. Rembitan Kecamatan. Pujut Kabupaten. Lombok tengah telh terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh sdr. MASDAN, berawal dari sdr. MASDAN setalah melaksanakan sholat magrib datang dengan mengendarai sepeda motornya Ke rumah korban saat itu sdr. MASDAN langsung masuk ke rumah sdri, NURTI dan bertemu langsung dengan sdr. NURTI yang sedang berada di dalam ruang tengah rumahnya, saat kedua bertemu sdr. MASDAN mempertanyakan kepada NURTI terkait dengan postingannya di akun sosial facebook yang merasa tersindir dengan adanya mesin pemotong kayu/somel yang sedang bekerja dimana mesin itu di operasikan di tanah milik sdr. MASDAN merasa tidak nyaman dan risih akan postingan itu MASDAN menanyakan langsung ke NURTI dan kedua terlihat cek-cok mulut yang berujung pada pemukulan yang di lakukan oleh sdr. MASDAN kepada NURTI saat pemukulan itu terjadi sdri. NURTI terkena pada bagian kepalanya sebanyak 1 kali yang mengakibat sdri.NURTI mengalami pusing dan melakukan pengobatan di puskesmas sengkol, atas kejadian sdri, NURTI melaporkan kejadian yang di alami ke polres lombok tengah. |