Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis dari SUPARLAN lahir di Marung, Tanggal, 30-12-1987, yang seharusnya LALU SUPARLAN lahir di Marung pada tanggal 30-12-1987 sesuai dengan Ijazah Pemohon Nomor DN-23 DI 2286042
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah umtuk di Catat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|