Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2023/PN Pya 1.Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2.MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.
3.NI MADE SRI ASTRI UTAMI, S.H.
LALU HAERUL MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2023/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-77/N.2.11/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.
3NI MADE SRI ASTRI UTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU HAERUL MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa LALU HAERUL MAULANA pada hari Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari perasaan sakit hati terdakwa LALU HAERUL MAULANA kepada Anak korban NANDA APRIANI (usia 17 tahun, berdasarkan akta kelahiran No.AL.8490249306 lahir di Peresak pada tanggal 13 April 2005) karena telah diputuskan hubungannya sebagai pacar. Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 Wita berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Daye Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa mengedit video hasil rekaman pada saat VCS (video call sex) yang isinya berupa gambar dari Anak korban NANDA APRIANI yang sedang telanjang dan melakukan masturbasi dengan memasukkan jarinya kedalam kemaluannya yang tersimpan dalam Handphone merk Samsung Galaxy A6 warna hitam dengan menggunakan aplikasi Capcut lalu menutup wajah terdakwa menggunakan symbol emoticon kemudian hasil editan video tersebut terdakwa simpan kembali pada galery dan google drive dengan alamat email laluhaerulmaulana@gmail.com dengan password “R@m@dh@n” dalam Handphone milik terdakwa. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa mengirimkan hasil rekaman VCS (video call sex) tersebut yang telah diedit oleh terdakwa menggunakan aplikasi Capcut tersebut melalui media sosial Facebook dengan cara link penyimpanan pada google drive dengan alamat email laluhaerulmaulana@gmail.com milik terdakwa di-copy paste pada wall Facebook milik terdakwa dengan akun “LALU HAERUL” dengan password “Eyoung123” dengan tujuan agar dapat dilihat dan di akses oleh orang lain. Selain itu terdakwa juga menyebarkan hasil rekaman VCS (video call sex) yang bermuatan asusila dengan Anak korban NANDA APRIANI dengan mengirimkan melalui media sosial aplikasi Whatsapp dengan nomor 0819-1472-3132 milik terdakwa kepada beberapa orang diantaranya yaitu kepada orangtua Anak korban NANDA APRIANI  yaitu Saksi HERMAN (ayah kandung anak korban), Saksi RENI KURNIA PUTRI, Anak ALYA SASMITA, Anak MUHAMAD IRAWAN SUSANTO, dan Saksi HERNAWATI, S.Pd. Atas kejadian ini Saksi HERMAN (ayah kandung dari Anak korban NANDA APRIANI) melaporkan ke Polres Lombok Tengah. --------------

  • Bahwa antara terdakwa dan Anak korban NANDA APRIANI memiliki hubungan yaitu telah berpacaran selama kurang lebih 2 (dua) tahun, sekitar pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa menghubungi Anak korban NANDA APRIANI melalui chat aplikasi Whatsapp untuk mengajak VCS (video call sex) namun Anak korban NANDA APRIANI menolak, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa kembali menghubungi Anak korban NANDA APRIANI melalui video call untuk mengajak VCS (video call sex) namun Anak korban NANDA APRIANI tidak menghiraukan lalu mematikan video call dari terdakwa. Setelah itu, tidak lama kemudian terdakwa menghubungi kembali Anak korban NANDA APRIANI melalui video call dan meminta Anak korban NANDA APRIANI untuk membuka semua pakaiannya namun Anak korban  NANDA APRIANI menolak, kemudian terdakwa memaksa Anak korban NANDA APRIANI untuk membuka semua pakaiannya lalu Anak korban NANDA APRIANI menuruti permintaan terdakwa untuk membuka semua pakaiannya dengan posisi duduk di atas kasur dan bersandar di tembok, kemudian terdakwa juga membuka pakaiannya dan terdakwa bersama dengan Anak korban NANDA APRIANI melakukan VCS (video call sex) selama kurang lebih 3 (tiga) menit. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------




 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa terdakwa LALU HAERUL MAULANA pada sekitar bulan Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di rumah Anak korban NANDA APRIANI yang beralamat di Dusun Peresak Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek yang mengandung muatan pornografi” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa dan Anak korban NANDA APRIANI memiliki hubungan yaitu telah berpacaran selama kurang lebih 2 (dua) tahun, sekitar pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa menghubungi Anak korban NANDA APRIANI melalui chat aplikasi Whatsapp untuk mengajak VCS (video call sex) namun Anak korban NANDA APRIANI menolak, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa kembali menghubungi Anak korban NANDA APRIANI melalui video call untuk mengajak VCS (video call sex) namun Anak korban NANDA APRIANI tidak menghiraukan lalu mematikan video call dari terdakwa. Setelah itu, tidak lama kemudian terdakwa menghubungi kembali Anak korban NANDA APRIANI melalui video call dan meminta Anak korban NANDA APRIANI untuk membuka semua pakaiannya namun Anak korban  NANDA APRIANI menolak, kemudian terdakwa memaksa Anak korban NANDA APRIANI untuk membuka semua pakaiannya lalu Anak korban NANDA APRIANI menuruti permintaan terdakwa untuk membuka semua pakaiannya dengan posisi duduk di atas kasur dan bersandar di tembok, kemudian terdakwa juga membuka pakaiannya dan terdakwa bersama dengan Anak korban NANDA APRIANI melakukan VCS (video call sex) selama kurang lebih 3 (tiga) menit. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Beberapa bulan kemudian terdakwa LALU HAERUL MAULANA merasa sakit hati kepada Anak korban NANDA APRIANI (usia 17 tahun, berdasarkan akta kelahiran No.AL.8490249306 lahir di Peresak pada tanggal 13 April 2005) karena telah diputuskan hubungannya sebagai pacar, sehingga pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 Wita berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Daye Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa sedang mengedit video hasil rekaman pada saat VCS (video call sex) yang isinya berupa gambar dari Anak korban NANDA APRIANI yang sedang telanjang dan melakukan masturbasi dengan memasukkan jarinya kedalam kemaluannya yang tersimpan dalam Handphone merk Samsung Galaxy A6 warna hitam milik terdakwa menggunakan aplikasi Capcut dan menutup wajah terdakwa menggunakan symbol emoticon kemudian hasil editan video tersebut terdakwa simpan kembali pada galery dan google drive dengan alamat email laluhaerulmaulana@gmail.com dengan password “R@m@dh@n” dalam Handphone milik terdakwa. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa mengirimkan hasil rekaman VCS (video call sex) tersebut yang telah diedit oleh terdakwa menggunakan aplikasi Capcut tersebut melalui media sosial Facebook dengan cara link penyimpanan pada google drive dengan alamat email laluhaerulmaulana@gmail.com milik terdakwa di-copy paste pada wall Facebook milik terdakwa dengan akun “LALU HAERUL” dengan password “Eyoung123” dengan tujuan agar dapat dilihat dan di akses oleh orang lain. Selain itu terdakwa juga menyebarkan hasil rekaman VCS (video call sex) yang bermuatan asusila dengan Anak korban NANDA APRIANI dengan mengirimkan melalui media sosial aplikasi Whatsapp dengan nomor 0819-1472-3132 milik terdakwa kepada beberapa orang diantaranya yaitu kepada orangtua Anak korban NANDA APRIANI  yaitu Saksi HERMAN (ayah kandung anak korban), Saksi RENI KURNIA PUTRI, Anak ALYA SASMITA, Anak MUHAMAD IRAWAN SUSANTO, dan Saksi HERNAWATI, S.Pd. Atas kejadian ini Saksi HERMAN (ayah kandung dari Anak korban NANDA APRIANI) melaporkan ke Polres Lombok Tengah. ---------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya