Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa I RIDI bersama dengan Terdakwa II SUKMA pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar Pukul 08.06 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, beralamat di Dusun Bunpetung Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar Pukul 08.06 Wita Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA pergi bersama-sama menuju ke Dusun Bunpetung Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 08.06 Wita Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA tiba kemudian langsung bertemu dengan Sdr. JERO GELES (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA membawa narkotika tersebut menuju rumah terdakwa RIDI yang beralamat di Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Setelah sampai dirumah terdakwa I RIDI, Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA kemudian memecah narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kepada Sdr. JALIL, Sdr. JURI, Sdr. SAMIN, Sdr. KAJOL dengan penjualan sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa narkotika tersebut Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA simpan dirumah terdakwa I RIDI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 19.34 wita pada saat Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA sedang berada dirumah terdakwa I RIDI yang beralamat di Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU KHARISMA SIDIKARA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA dan disaksikan oleh Saksi JANUAR RISNA WARNA yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 14 (empat belas) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah korek gas warna hijau, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit HP Android, Uang Tunai Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) potong celana pendek kain warna hitam yang diakui kepemilikan barang tersebut merupakan milik Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA, Setelah itu Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 49/11941.06/2025 tanggal 14 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 2,07 (dua koma nol tujuh) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.06 (nol koma nol enam) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 2,01 (dua koma nol satu) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0463 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0661 (nol koma nol enam enam satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa I RIDI bersama dengan Terdakwa II SUKMA pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar Pukul 19.34 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, beralamat di Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 19.34 wita pada saat Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA sedang berada dirumah terdakwa I RIDI yang beralamat di Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU KHARISMA SIDIKARA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA dan disaksikan oleh Saksi JANUAR RISNA WARNA yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 14 (empat belas) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah korek gas warna hijau, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit HP Android, Uang Tunai Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) potong celana pendek kain warna hitam yang diakui kepemilikan barang tersebut merupakan milik Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA, Setelah itu Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 08.06 Wita Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA pergi bersama-sama menuju ke Dusun Bunpetung Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu dan membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. JERO GELES (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 49/11941.06/2025 tanggal 14 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 2,07 (dua koma nol tujuh) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.06 (nol koma nol enam) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 2,01 (dua koma nol satu) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0463 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0661 (nol koma nol enam enam satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa I RIDI dan Terdakwa II SUKMA tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
|