Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Pya SAITAHARDI, SH LALU SUPARMAN Alias MAMIQ SUMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/77/V/RES.1.24/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAITAHARDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SUPARMAN Alias MAMIQ SUMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari sabtu tanggal 18 Nopember 2024 yang bertempat di Dusun Nyantren Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kab. Lombok Tengah telah terjadi tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak/kuasa yang sah, yang dilakukan oleh saudara LALU SUPARMAN Alias MAMIQ SUMANI adapun mengusai tanah tanpa ijin yang brehak/kuasa yang sah dengan cara memberikan upah kepada orang lain dalam hal ini saudara ANAS SETIAWAN yang diberi upah Rp100,000 (seratus ribu rupiah) perharinya untuk membobol tembok yang dibangun oleh orang tua saksi diatas tanah milik orang rtua saksi lalu kemudian dibuatkan pintu dengan maksud sebagai jalan kelaur masuk dan setelah itu membangtun tembok diatas tanah milik saudara LALU ZAENAL ABIDIN, S.IP diaman tanah tersebut merupakan tanah pekarangan yang dimiliki oleh saudara LALU ZAENAL ABIDIN S.IP yang merupakan warisan dari orang tuanya atas nama saudara LALU WILDAN dan tanah perkarangan tersebut sudah memiliki sertifikat (SHM) nomor 480 tahun 1997 atas nama LALU WILDAN, dimana tersangka melakukan tindak pidana mengusai tanah tanpa ijin yang berhak/kuasa yang sah dimana tersangka menguasai tanah tersebut berdasarkan surat jual beli tahun 1991 antara tersangka denga pihak Lembaga Masyarakat Desa Marang (LMD) sedangkan dalam surat pernyataan jual beli tersebut tidak tertuang luas dan batas – batas tanah yang dibeli oleh tersangka dengan dasar tersebut tersangka mengambil alih penguasan tanah perkarangan korban dan antara korban dan tersangka sudah dimediasi dikantor Desa Marong yang dipasilitasi oleh Kepala Desa marong namun tidak ada titik temunya sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Dipublikasikan Ya