Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5036/N.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIFAI bersama-sama dengan Saksi Rendi Anggara Saputra (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- -

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Terdakwa Rifai berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan Saksi Rendi Anggara Saputra. Pada saat itu Terdakwa memiliki 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu, Kemudian Saksi Rendi Anggara Saputra meminta untuk ikut mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Rendi Anggara Saputra mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut hingga Narkotika jenis Sabu tersebut habis. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Sainun (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa dan Saksi Rendi Anggara Saputra berada di rumah Terdakwa, Sdr. Sainun (DPO) datang ke rumah Terdakwa, kemudian Sdr. Sainun (DPO) memberi tahu Terdakwa bahwa akan ada orang yang datang untuk membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian sekira pukul 17.30 WITA Sdr. Adi (DPO) datang ke rumah Terdakwa kemudian Sdr. Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Adi (DPO). Kemudian Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Saksi Lalu Marda Dinata (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang dan ikut duduk bersama dengan Terdakwa, Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) di teras rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Sdr. Adi (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik dan ditimbang menggunakan timbangan milik Terdakwa. Setelah itu ada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyisihkan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah skop Sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa memasukannya ke dalam plastik klip transaparan kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 18.27 WITA, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya pada saat itu Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) melarikan diri. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa, Saksi Lalu Marda Dinata dan Saksi Rendi Anggara Saputra dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Burhanudin dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (bendel) plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari lakban hitam pembungkus Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah skop sabu, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Vivo, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Vivo, dan 1 (satu) unit Handphone warna emas merk Samsung yang berada tergeletak di lantai di depan Terdakwa dan Saksi Lalu Marda Dinata, sedangkan Uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Lalu Marda Dinata dan Saksi Rendi Anggara Saputra serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduda Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 7,12 (tujuh koma satu dua) gram, disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM, dan disisihkan Narkotika jenis Sabu 7 (tujuh) gram guna dimusnahkan di Polres Lombok Tengah dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0344 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0631 (nol koma nol enam tiga satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Rendi Anggara Saputra tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIFAI pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Terdakwa Rifai berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan Saksi Rendi Anggara Saputra (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah). Pada saat itu Terdakwa memiliki 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu, Kemudian Saksi Rendi Anggara Saputra meminta untuk ikut mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Rendi Anggara Saputra mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut hingga Narkotika jenis Sabu tersebut habis. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Sainun (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA Sdr. Sainun (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan pada saat itu Saksi Rendi Anggara Saputra tidur di kamar yang ada di rumah Terdakwa. Kemudian Sdr. Sainun (DPO) memberi tahu Terdakwa bahwa akan ada orang yang datang untuk membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian sekira pukul 17.30 WITA Sdr. Adi (DPO) datang ke rumah Terdakwa kemudian Sdr. Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Adi (DPO). Kemudian Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Saksi Lalu Marda Dinata (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang untuk memperbaiki kipas angin milik keponakan Terdakwa, lalu ikut duduk bersama dengan Terdakwa, Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) di teras rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Sdr. Adi (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik dan ditimbang menggunakan timbangan milik Terdakwa. Setelah itu ada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyisihkan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah skop Sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa memasukannya ke dalam plastik klip transaparan kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 18.27 WITA, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya pada saat itu Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) melarikan diri. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa, Saksi Lalu Marda Dinata dan Saksi Rendi Anggara Saputra dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Burhanudin dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (bendel) plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari lakban hitam pembungkus Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah skop sabu, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Vivo, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Vivo, dan 1 (satu) unit Handphone warna emas merk Samsung yang berada tergeletak di lantai di depan Terdakwa dan Saksi Lalu Marda Dinata, sedangkan Uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Lalu Marda Dinata dan Saksi Rendi Anggara Saputra serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduda Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 7,12 (tujuh koma satu dua) gram, disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM, dan disisihkan Narkotika jenis Sabu 7 (tujuh) gram guna dimusnahkan di Polres Lombok Tengah dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0344 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0631 (nol koma nol enam tiga satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIFAI bersama-sama dengan Saksi Rendi Anggara Saputra (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi Lalu Marda Dinata (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya pada saat itu Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) melarikan diri. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa, Saksi Lalu Marda Dinata dan Saksi Rendi Anggara Saputra dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Burhanudin dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (bendel) plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari lakban hitam pembungkus Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah skop sabu, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Vivo, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Vivo, dan 1 (satu) unit Handphone warna emas merk Samsung yang berada tergeletak di lantai di depan Terdakwa dan Saksi Lalu Marda Dinata, sedangkan Uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Lalu Marda Dinata dan Saksi Rendi Anggara Saputra serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Terdakwa Rifai berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan Saksi Rendi Anggara Saputra. Pada saat itu Terdakwa memiliki 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu, Kemudian Saksi Rendi Anggara Saputra meminta untuk ikut mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Rendi Anggara Saputra mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut hingga Narkotika jenis Sabu tersebut habis. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Sainun (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa dan Saksi Rendi Anggara Saputra berada di rumah Terdakwa, Sdr. Sainun (DPO) datang ke rumah Terdakwa, kemudian Sdr. Sainun (DPO) memberi tahu Terdakwa bahwa akan ada orang yang datang untuk membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian sekira pukul 17.30 WITA Sdr. Adi (DPO) datang ke rumah Terdakwa kemudian Sdr. Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Adi (DPO). Kemudian Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Saksi Lalu Marda Dinata (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang dan ikut duduk bersama dengan Terdakwa, Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) di teras rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Sdr. Adi (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik dan ditimbang menggunakan timbangan milik Terdakwa. Setelah itu ada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyisihkan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah skop Sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa memasukannya ke dalam plastik klip transaparan kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduda Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 7,12 (tujuh koma satu dua) gram, disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM, dan disisihkan Narkotika jenis Sabu 7 (tujuh) gram guna dimusnahkan di Polres Lombok Tengah dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0344 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0631 (nol koma nol enam tiga satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Rendi Anggara Saputra dan Saksi Lalu Marda Dinata tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIFAI pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------

  • Pada Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya pada saat itu Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) melarikan diri. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa, Saksi Lalu Marda Dinata dan Saksi Rendi Anggara Saputra dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Burhanudin dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (bendel) plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari lakban hitam pembungkus Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah skop sabu, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Vivo, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Vivo, dan 1 (satu) unit Handphone warna emas merk Samsung yang berada tergeletak di lantai di depan Terdakwa dan Saksi Lalu Marda Dinata, sedangkan Uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Lalu Marda Dinata dan Saksi Rendi Anggara Saputra serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Terdakwa Rifai berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan Saksi Rendi Anggara Saputra (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah). Pada saat itu Terdakwa memiliki 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu, Kemudian Saksi Rendi Anggara Saputra meminta untuk ikut mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Rendi Anggara Saputra mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut hingga Narkotika jenis Sabu tersebut habis. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Sainun (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA Sdr. Sainun (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan pada saat itu Saksi Rendi Anggara Saputra tidur di kamar yang ada di rumah Terdakwa. Kemudian Sdr. Sainun (DPO) memberi tahu Terdakwa bahwa akan ada orang yang datang untuk membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian sekira pukul 17.30 WITA Sdr. Adi (DPO) datang ke rumah Terdakwa kemudian Sdr. Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Adi (DPO). Kemudian Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Saksi Lalu Marda Dinata (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang untuk memperbaiki kipas angin milik keponakan Terdakwa, lalu ikut duduk bersama dengan Terdakwa, Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) di teras rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Sdr. Adi (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik dan ditimbang menggunakan timbangan milik Terdakwa. Setelah itu ada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyisihkan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah skop Sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa memasukannya ke dalam plastik klip transaparan kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduda Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 7,12 (tujuh koma satu dua) gram, disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM, dan disisihkan Narkotika jenis Sabu 7 (tujuh) gram guna dimusnahkan di Polres Lombok Tengah dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0344 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0631 (nol koma nol enam tiga satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya