Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2022/PN Pya DWI DUTHA ARIE SAMPURNA, S.H. MUHAMAD RADI Alias RADIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2022/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1545/N.2.11/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DUTHA ARIE SAMPURNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RADI Alias RADIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD RADI Alias RADIT pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 dalam rentang waktu sekitar pukul 18.37 WITA sampai dengan pukul 20.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021, bertempat di Dusun Petak Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatanyang melanggar kesusilaan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada bulan April 2015, saksi SAMSUL RIZAL dan saksi SRIWANA menikah, kemudian bercerai secara agama pada tanggal 10 September 2020. Sekitar tahun 2018 saksi SRIWANA seringkali melakukan percakapan dengan Terdakwa MUHAMAD RADI Alias RADIT melalui media sosial messenger facebook, kemudian Terdakwa dan saksi SRIWANA sepakat melalui messenger untuk melakukan persetubuhan karena pada saat itu saksi SAMSUL RIZAL berada di Malaysia sebagai TKI, selanjutnya Terdakwa menemui saksi SRIWANA dirumah saksi SRIWANA, setelah itu Terdakwa bersetubuh dengan saksi SRIWANA untuk pertama kalinya. Kemudian yang kedua kalinya pada bulan Oktober 2020 di salah satu hotel di wilayah Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ketiga kalinya pada bulan Oktober 2020 bertempat di hotel di Kuta Kabupaten Lombok Tengah, keempat kalinya di hotel yang sama di wilayah Kuripan Kabupaten Lombok Barat, dan setelah itu persetubuhan antara Terdakwa dan saksi SRIWANA sering dilakukan di hotel di wilayah Kuripan Kabupaten Lombok Barat setiap hari Jumat, kemudian pada tanggal 9 Desember 2020 di hotel di Mataram, selanjutnya Terdakwa dan saksi SRIWANA lebih sering bersetubuh di hotel di Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Saat melakukan persetubuhan yang pertama Terdakwa membuat rekaman video persetubuhan antara Terdakwa dan saksi SRIWANA sekitar bulan Oktober 2020 pukul 09.00 WITA di hotel di wilayah Kuripan Kabupaten Lombok Barat dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa dengan merk OPPO A12 warna biru, kemudian Terdakwa membuat rekaman video kedua pada bulan Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WITA di hotel yang sama di wilayah Kuripan Kabupaten Lombok Barat, selanjutnya Terdakwa membuat rekaman video ketiga pada bulan Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WITA di hotel di Kuta Kabupaten Lombok Tengah, setelah itu Terdakwa membuat rekaman video keempat dan kelima pada bulan November 2020 sekitar pukul 10.00 WITA di hotel di wilayah Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Terdakwa membuat video rekaman persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi SRIWANA dengan tujuan saksi SRIWANA tidak bersetubuh dengan laki-laki selain Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat dirumah saksi SAMSUL RIZAL yang beralamat di Dusun Petak Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Saksi SAMSUL RIZAL dihubungi oleh Terdakwa MUHAMAD RADI Alias RADIT melalui handphone untuk mengajak saksi SAMSUL RIZAL bertemu. Terdakwa mengatakan ingin menunjukkan rekaman video saat Terdakwa bersetubuh dengan saksi SRIWANA yang merupakan mantan istri dari saksi SAMSUL RIZAL, namun saksi SAMSUL RIZAL menolak untuk bertemu. Terdakwa mengatakan akan menyebarkan video rekaman tersebut kepada masyarakat, namun saksi SAMSUL RIZAL menghiraukan Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 18.14 WITA Terdakwa kembali menghubungi saksi SAMSUL RIZAL melalui Whatsapp namun saksi SAMSUL RIZAL tidak menjawab, selanjutnya sekitar pukul 18.37 WITA Terdakwa mengirimkan rekaman video persetubuhan antara Terdakwa bersama saksi SRIWANA ke nomor Whatsapp saksi SAMSUL RIZAL dengan nomor +6285337614325 yang berdurasi 1 menit 59 detik. Alat komunikasi yang saksi SAMSUL RIZAL gunakan adalah 1 (satu) buah handphone merk Oppo Type A12 warna hitam Tipe :CPH2083 dengan nomor IMEI1 : 861082054180076, nomor IMEI2 : 861082054180068, saksi SAMSUL RIZAL tetap tidak menjawab ajakan Terdakwa untuk bertemu, setelah itu Terdakwa mengirim video persetubuhan antara Terdakwa bersama saksi SRIWANA kembali dengan rincian sebagai berikut
  1. Video kedua pada pukul 18.50 WITA dengan durasi 2 menit;
  2. Video ketiga pada pukul 20.37 WITA dengan durasi 2 menit 3 detik;
  3. Video keempat pada pukul 20.37 WITA dengan durasi 13 detik;
  4. Video kelima pada pukul 20.40 WITA dengan durasi 1 menit 42 detik;

Saksi SAMSUL RIZAL tetap tidak menjawab permintaan Terdakwa untuk bertemu. Terdakwa mengirimkan video rekaman persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi SRIWANA karena Terdakwa merasa sakit hati kepada saksi SAMSUL RIZAL setelah bertengkar melalui telepon. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA saksi SAMSUL RIZAL menghubungi saksi SRIWANA dan menanyakan kepada saksi SRIWANA apakah benar saksi SRIWANA yang berada dalam rekaman video persetubuhan antara Terdakwa dan saksi SRIWANA tersebut. Saksi SRIWANA mengakuinya dan meminta maaf kepada saksi SAMSUL RIZAL. Selanjutnya pada hari senin tanggal 1 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WITA, saksi SAMSUL RIZAL melaporkan pengiriman video persetubuhan antara Terdakwa dan saksi SRIWANA kepada Kepala Dusun Petak yaitu saksi KASIM, Amd. Selanjutnya saksi KASIM, Amd. mengajak saksi SAMSUL RIZAL untuk melaporkan ke Polres Lombok Tengah.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). -----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya