Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Pya PT. LOMBOK MULIA JAYA Kepala Kepolisian Resor Praya Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat 023.M/KAKH-Pid/IV/2019
Pemohon
NoNama
1PT. LOMBOK MULIA JAYA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Praya Lombok Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bahwa adapun yang menjadi dasar Permohan Pemohon Praperadilan adalah tidak sahnya perbuatan Termohon Praperadilanpadatanggal 26 April 2019  dalam melakukan Penggeledahan Pabrikdan Penyitaan terhadapalat-alat berupa 1 ( satu ) set Annual Output 150000 Cubic Meter Autoclave Concrete (1 (satu) satu set mesin pembuat bata ringan milik  PabrikBetonAerasimilik PT. Lombok Mulia Jaya / Pemohon Praperadilan yang sebagaimana diuraikan dibawah ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------
 
1. Bahwa Pemohon adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 199, tanggal 14 September 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Chuck Wijaya SH., MKn, yang telah mendapatkan Pengesahan sebagai Badan Hukum R.I dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : AHU-2456323.AH.01.01.TAHUN 2015 tertanggal 15 September 2015. ----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Pemohon Praperadilan ada memiliki usaha Pembuatan bata ringan yang berbentuk pabrik pembuatan bata ringan yang terletak di Jalan Raya Praya – Keruak, KM.5  Desa Batu Nyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dengan mempekerjakan puluhan tenaga kerja lokal. -------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa  pada hari Jumat sore, tanggal 26 April 2019, sekitar jam 15.00wita, Pabrik Pemohon Praperadilan didatangi oleh orang yang mengaku  petugas kepolisian dari Resor Praya/Termohon Praperadilan untuk melakukan penyitaan terhadap mesin  yang disebut sebagai 1 ( satu ) set Annual output 150000 Cubic Meter Autoclave Acrate Concrete (satu Set Mesin Pembuat beton ringan) dengan menunjukkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24  April 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim mengatasnamakan Termohon Praperadilan namun tanpa  disertai dengan surat perintah tugas dan juga surat penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Praya. -----------------
4. Bahwa walaupun di dalam Surat Perintah Penyitaan itu disebutkan tentang adanya izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor: 103/Pen.Pid/2019/PN.Pya, tanggal 25 April 2019, namun sewaktu  melakukan penyitaan sama sekali tidak dapat menunjukkan kepada Pemohon Praperadilan  akan kebenaran adanya izin  Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor: 103/Pen.Pid/2019/PN.Pya, tanggal 25 April 2019, padahal telah berkali-kali diminta oleh Pemohon Praperadilan.  Hingga aksi Termohon Praperadilan selesai  melakukan pembungkusan dan penyegelan  mesin tersebut, Termohon Praperadilan tidak bisa menunjukkan adanya surat tersebut  kepada Pemohon Praperadilan,  hal ini merupakan pelanggaran pertama Termohon Praperadilan. ------------------------------------------------------------
5. Bahwawalaupun di dalamSuratPerintahPenyitaanNomor: SP.Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24  April 2019hanyamenyebutkanTermohonPraperadilanhanyamelakukansitaterhadap1 ( satu ) set Annual output 150000 Cubic Meter Autoclave Acrate Concrete (satu Set Mesin Pembuat beton ringan), namunpadakenyataannyaTermohonPraperadilanmelakukanpenyitaanterhadapbagian-bagiandaripabrik di luarmesin yang dimaksud, termasuk pula melakukanpenyitaandenganmelingkarkangarispolisiterhadap 2 (dua) unit forklift merkHeli yang tidakdisebutkan di dalamSuratPerintahPenyitaanmanapun, sehinggamakinjelasperbuatansewenang-wenangdariTermohonPraperadilan. ---------------
6. Bahwa disamping melakukan Penyitaan, pada dasarnya Termohon Praperadilan juga melakukan Penggeledahan terhadap fasilitas pabrik milik Pemohon Praperadilan, yang mana fasilitas Pabrik milik Pemohon Praperadilan ini adalah merupakan suatu tempat tertutup dilengkapi dengan pagar dan pintu serta petugas keamanan /security guna menjaga keamanan pabrik dan keamanan warga sekitar dari bahaya mendekati mesin-mesin yang sedang bekerja. Dan pada  hari Jum at tanggal 26 April 2019 ketikaTermohon Praperadilan menggeledah fasilitas pabrik, Termohon praperadilan tidak menunjukkan Surat Tugas dan  juga Surat Perintah Penggeledahan dan juga Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat. Ini adalah pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa memperhatikan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24  April 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim mengatasnamakan Termohon Praperadilan terdapat banyak keganjilan yang memicu dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang/abusing of power oleh Termohon Praperadilan atau Termohon Praperadilan telah bertindak diluar hukum yang berlaku demi keuntungan pihak-pihak tertentu, sedangkan Penetapan Ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor : 103/Pen.Pid/20019/PN. Praya, barudikeluarkanpadatanggal 25 April 2019,artinya Surat Perintah Penyitaan tersebut terlebih dahulu dikeluarkan daripada Surat Ijin Penyitaan dari Pengadilan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa Surat Perintah  Penyitaan Nomor: SP.Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24  April 2019 yang ditandatangani oleh KasatReskrim mengatasnamakan Termohon Praperadilan, terdapat irah irah –PRO JUSTITIA- yang berarti bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka  penyidikan, hanya saja memperhatikan dasar dari surat aquo sama sekali belum ada diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dari dan/atauoleh Termohon Praperadilan atau instansi manapun yang dijadikan dasar tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan  yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan,dan jika diperhatikan tanggal  Laporan Polisi yang dijadikan dasar penggeledahan dan penyitaan, yaitu tertanggal 23 April 2019, dengan Nomor: LP/197/IV/2019/NTB/Res.Loteng dan  Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya  tertanggal 25 April 2019, maka pertanyaannya kapankah saksi-saksi dalam perkara ini  di periksa mengingat hanya 2(dua) hari berselang  tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dan hingga saat praperadilan ini didaftarkan Pemohon Praperadilan atau siapapun  belum pernah diperiksa atau di tetapkan sebagai Tersangka dalam laporan ini. ----
9. Bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan hanya berdasarkan laporan polisi dari Pelapor  dan dilakukan  sebelum adanya penetapan Tersangka tersebutmelanggar ketentuan pasal 60  ayat (1) Perkapolri No: 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mensyaratkan adanya Tersangka dalam melakukan penyitaan. -----------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa pada pokoknya seluruh tindakan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan di dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini telah bertentangan dengan prinsip prinsip dalam  Perkapolri No: 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal (3) antara lain prinsip legallitas, prinsip profesional, prinsip proporsional, prinsip prosedural, prinsip transparan, prinsip akuntabel dan prinsip efektif dan efisien serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu KUHAP sehingga haruslah dinyatakan tidak sah sehingga sita yang telah diletakkan haruslah  diangkat. ----------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilanmohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Yang Mulia  Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini utuk memberikan  putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili :
1. Mengabulkan gugatan Pemohon Praperadilanuntuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum penggeledahan terhadap bangunan pabrik dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada hari Jum at tanggal 26 april 2019 sekitar pukul 03.00 Wita  terhadap mesin  yang disebut sebagai 1 ( satu ) set Annual output 150000 Cubic Meter Autoclave Acrate Concrete (satu Set Mesin Pembuat beton ringan) dan 2 (dua) unit forklift merkHelimilikPemohon Praperadilan adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;
3. Menghukum Termohon Praperadilan dengan memerintahkan untuk mengangkat semua pembungkusan dan penyegelan yang dipasang sebelumnya tanpa syarat dan mengembalikan penguasaan mesin tersebut pada Pemohon Praperadilan seperti sedia kala.
4. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya atau ex aequo et bono.
 
Demikian Gugatan ini disampaikan dan atas perkenan Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya dan/atau Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Praperadilanucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Pihak Dipublikasikan Ya