Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa SAHABUDIN pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menggunakan Ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu, berupa Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin, Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen Keuangan, Program Studi Akuntasi yang ditandatangani oleh Dekan Ir. H. Rusdi Busnar, M. Si dan ditandatangani Rektor Drs. Mustamin H. Idris, MS. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa yang merupakan salah satu kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengikuti Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029 selanjutnya Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berupa:
- Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir;
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap;
- Bahwa setelah Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pada saat menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan tersebut, Terdakwa juga menyerahkan Foto Copy Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin yang sudah dilegalisir kepada saksi Zohriadi yang merupakan Operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki tugas menerima semua syarat pencalonan setiap Calon kemudian menguploadnya ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila persyaratan yang diajukan oleh masing-masing calon sudah lengkap;
- Bahwa Terdakwa selain menyerahkan Foto Copy Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014 kepada saksi Zohriadi, Terdakwa sebelumnya juga sudah mengisi formulir pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2024 tanggal 27 Januari 2023 yang ditulis sendiri oleh Terdakwa dimana pada lembar kedua mencantumkan pendidikan formal : SD, SMP, SMA/Paket C, Sarjana serta membubuhkan tandatangan pada lembar terakhir. Di samping itu Terdakwa juga mengisi Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota dan mencentang pencantuman gelar pada lembar kedua serta membubuhkan tanda tangan pada lembar terakhir, serta Terdakwa juga melampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa No: 400.7.6/1300/YAN/RSJMS/2023 tanggal 27 April 2023 dimana untuk data pendidikan didalam surat keterangan tersebut tertulis Strata Satu (S1);
- Bahwa Terdakwa menggunakan Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin dan menggunakan gelar akademik Sarjana Ekonomi (SE) untuk kepentingan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029, dimana terhadap Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin yang digunakan Terdakwa tersebut merupakan Ijazah Palsu karena Universitas Muhammadiyah Mataram sejak didirikan pada 25 Juni 1980 berdasarkan Akta Notaris Nomor 355 tanggal 21 Oktober 1981 dan disesuaikan dengan Akta Notaris no. 16 tanggal 8 Agustus 1986 hingga saat ini belum membuka atau tidak memiliki Fakultas Ekonomi.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.-----------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa SAHABUDIN pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu terhadap akta-akta otentik, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa yang merupakan salah satu kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengikuti Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029 selanjutnya Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berupa:
- Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir;
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap;
- Bahwa setelah Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pada saat menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan tersebut, Terdakwa juga menyerahkan Foto Copy Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin yang sudah dilegalisir kepada saksi Zohriadi yang merupakan Operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki tugas menerima semua syarat pencalonan setiap Calon kemudian menguploadnya ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila persyaratan yang diajukan oleh masing-masing calon sudah lengkap;
- Bahwa Terdakwa selain menyerahkan Foto Copy Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014 kepada saksi Zohriadi, Terdakwa juga sebelumnya telah mengisi formulir pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2024 tanggal 27 Januari 2023 yang ditulis sendiri oleh Terdakwa dimana pada lembar kedua mencantumkan pendidikan formal : SD, SMP, SMA/Paket C, Sarjana serta membubuhkan tandatangan pada lembar terakhir. Di samping itu Terdakwa juga mengisi Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota dan mencentang pencantuman gelar pada lembar kedua serta membubuhkan tanda tangan pada lembar terakhir, serta Terdakwa juga melampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa No: 400.7.6/1300/YAN/RSJMS/2023 tanggal 27 April 2023 dimana untuk data pendidikan didalam surat keterangan tersebut tertulis Strata Satu (S1);
- Bahwa Terdakwa memakai surat palsu terhadap akta-akta otentik berupa Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin dan menggunakan gelar akademik Sarjan Ekonomi (SE) untuk kepentingan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029, dimana terhadap Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin yang digunakan Terdakwa tersebut merupakan Ijazah Palsu karena Universitas Muhammadiyah Mataram sejak didirikan pada 25 Juni 1980 berdasarkan Akta Notaris Nomor 355 tanggal 21 Oktober 1981 dan disesuaikan dengan Akta Notaris no. 16 tanggal 8 Agustus 1986 hingga saat ini belum membuka atau tidak memiliki Fakultas Ekonomi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa memakai surat palsu terhadap akta-akta otentik berupa Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin mengakibat kerugian immateril yaitu merugikan nama baik Universitas Muhammadiyah Mataram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------
Atau
Ketiga
---------- Bahwa Terdakwa SAHABUDIN pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memakai Akta Autentik Palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa yang merupakan salah satu kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengikuti Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029 selanjutnya Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berupa:
- Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir;
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap;
- Bahwa setelah Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pada saat menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan tersebut, Terdakwa juga menyerahkan Foto Copy Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin yang sudah dilegalisir kepada saksi Zohriadi yang merupakan Operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki tugas menerima semua syarat pencalonan setiap Calon kemudian menguploadnya ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila persyaratan yang diajukan oleh masing-masing calon sudah lengkap;
- Bahwa Terdakwa selain menyerahkan Foto Copy Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014 kepada saksi Zohriadi, Terdakwa juga sebelumnya telah mengisi formulir pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2024 tanggal 27 Januari 2023 yang ditulis sendiri oleh Terdakwa dimana pada lembar kedua mencantumkan pendidikan formal : SD, SMP, SMA/Paket C, Sarjana serta membubuhkan tandatangan pada lembar terakhir. Di samping itu Terdakwa juga mengisi Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota dan mencentang pencantuman gelar pada lembar kedua serta membubuhkan tanda tangan pada lembar terakhir, serta Terdakwa juga melampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa No: 400.7.6/1300/YAN/RSJMS/2023 tanggal 27 April 2023 dimana untuk data pendidikan didalam surat keterangan tersebut tertulis Strata Satu (S1);
- Bahwa Terdakwa memakai akta autentik palsu berupa Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin dan menggunakan gelar akademik Sarjan Ekonomi (SE) untuk kepentingan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029, dimana terhadap Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin yang digunakan Terdakwa tersebut merupakan Ijazah Palsu karena Universitas Muhammadiyah Mataram sejak didirikan pada 25 Juni 1980 berdasarkan Akta Notaris Nomor 355 tanggal 21 Oktober 1981 dan disesuaikan dengan Akta Notaris no. 16 tanggal 8 Agustus 1986 hingga saat ini belum membuka atau tidak memiliki Fakultas Ekonomi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa memakai akta autentik palsu berupa Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin mengakibat kerugian immateril yaitu merugikan nama baik Universitas Muhammadiyah Mataram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------
Atau
Keempat
---------- Bahwa Terdakwa SAHABUDIN pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa yang merupakan salah satu kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengikuti Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029 selanjutnya Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berupa:
- Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir;
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap;
- Bahwa setelah Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pada saat menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan tersebut, Terdakwa juga menyerahkan Foto Copy Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin yang sudah dilegalisir kepada saksi Zohriadi yang merupakan Operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki tugas menerima semua syarat pencalonan setiap Calon kemudian menguploadnya ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila persyaratan yang diajukan oleh masing-masing calon sudah lengkap;
- Bahwa Terdakwa selain menyerahkan Foto Copy Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014 kepada saksi Zohriadi, Terdakwa juga juga sebelumnya telah mengisi formulir pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2024 tanggal 27 Januari 2023 yang ditulis sendiri oleh Terdakwa dimana pada lembar kedua mencantumkan pendidikan formal : SD, SMP, SMA/Paket C, Sarjana serta membubuhkan tandatangan pada lembar terakhir. Di samping itu Terdakwa juga mengisi Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota dan mencentang pencantuman gelar pada lembar kedua serta membubuhkan tanda tangan pada lembar terakhir, serta Terdakwa juga melampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa No: 400.7.6/1300/YAN/RSJMS/2023 tanggal 27 April 2023 dimana untuk data pendidikan didalam surat keterangan tersebut tertulis Strata Satu (S1);
- Bahwa Terdakwa memakai surat palsu berupa Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin dan menggunakan gelar akademik Sarjan Ekonomi (SE) untuk kepentingan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029, dimana terhadap Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin yang digunakan Terdakwa tersebut merupakan Ijazah Palsu karena Universitas Muhammadiyah Mataram sejak didirikan pada 25 Juni 1980 berdasarkan Akta Notaris Nomor 355 tanggal 21 Oktober 1981 dan disesuaikan dengan Akta Notaris no. 16 tanggal 8 Agustus 1986 hingga saat ini belum membuka atau tidak memiliki Fakultas Ekonomi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa memakai surat palsu berupa Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah : 7790/EN/UMM/14/2014 atas nama Sahabudin mengakibat kerugian immateril yaitu merugikan nama baik Universitas Muhammadiyah Mataram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------
|