Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat merupakan bagian dari keturuanan yang sah dari almarhum Amaq Moedin dan berhak atas harta peninggalan almarhum Amaq Moedin
- Menyatakan hukum Tanah obyek sengketa berupa tanah kebun merupakan hak milik yang sah dari almarhum amaq moedin Dulunya terletak di Dusun Awang, Desa Mertak dan sekarang Karena terjadi Pemekaran wilayah Menjadi Dusun awang Asem, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam Pipil Nomor 1644 Persil Nomor 508 Kelas II, Seluas 8.600 M2 atas nama Amaq moedin yang sebagiannya telah diambil menjadi jalan desa seluas + 600 M2 ( akan tetapi tidak dipermasalahkan oleh penggugat ) sehingga terhadap tanah obyek sengketa terbagi menjadi dua bagian antara lain :
3.1.Tanah Kebun seluas + 6.000 M2 Terletak di Dusun awang Asem, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah demgan batas – batas sebagai Berikut:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Tanah Ripai dan Tanah Amaq Jajung
- Sebelah Timur :Tanah Pai
- Sebelah Barat : Tanah Indara setiawan,Gede Resi dan Amaq
3.2. Tanah Kebun seluas + 2.000 M2 Terletak di Dusun awang Asem, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah demgan batas – batas sebagai Berikut:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat :Jalan
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa sampai dengan saat ini masih dalam status tergadai
- Menyatakan hukum Penggugat tidak perlu membayar uang tebusan gadai kepada para tergugat
- Menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai, mengerjakan, mempertahanakan dan tidak mau mengembalikan tanah obyek sengekta kepada penggugat yang merupakan keturuan yang sah dari almarhum amaq moedin selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Hukum semua surat-surat baik surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah maupun sertifikat hak milik dan surat – surat lainya atas nama para tergugat yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari almarhum Amaq Moedin tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat selaku keturuanan yang sah dan berhak atas harta harta peningalan almarhumAmaq Moedin, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag )
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Moril penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar segala bentuk pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |