Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Pya SUBAHAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Minggu, 05 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUBAHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

              Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Subahan, lahir di Seganteng pada tanggal 9 November 1972  sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 11901B/P/LP/1988 dan identitas pendukung lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Supriadi lahir di Seganteng, pada tanggal 10 Juni 1983 yang tercatat dalam Passport Nomor AB307419 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak