Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Pya SAKMAH Pimpinan Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Praya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Saiful BahrunSAKMAH
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Praya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat nuntuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggunakan Kepolisian Sektor Praya untuk mengancam dan pemaksaan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Penggugat dirugikan secara Immaterial;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juat rupiah);
  4. menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dan/Atau :

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang sebenar-benarnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak