Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Pya 1.WARDIAH
2.Hj. RODIAH
3.SUMARNI
1.ABDUL KADIR
2.MUHTAR
3.KENUN alias INAQ YU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat 16/Ggtn_PMH/AS_ADV&LC/VIII/2024
Penggugat
NoNama
1WARDIAH
2Hj. RODIAH
3SUMARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.WARDIAH
2ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.Hj. RODIAH
3ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.SUMARNI
Tergugat
NoNama
1ABDUL KADIR
2MUHTAR
3KENUN alias INAQ YU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA;

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Ajar alias haji munir selanjutnya merupakan pemilik yang sah atas obyek sengketa berdasarkan surat pernyataan bagi waris tanggal 4 Desember 2020.
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang menggadaikan tanah hak milik para penggugat (obyek sengketa) kepada tergugat 3 tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para penggugat adalah tidak dibenarkan secara hukum, tidak sah dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  4. Menyatakan hukum gadai atas obyek sengketa antara tergugat 1 dan tergugat 2 kepada tergugat 3 pada tahun 2022 adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan hukum pebuatan tergugat 3 yang menguasai obyek sengketa atas dasar gadai yang tidak sah atau tanpa alas hak dan dasar hukum yang sah adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Para Penggugat Sebesar Rp 1.072.000.000 (satu miliar tujuh puluh dua juta rupiah) + Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) = Rp.3.075.000.000,- (tiga miliar tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai/kontan tanpa ada syarat apapun secara tanggung renteng.
  8. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (CB) atas:

Sebidang tanah pekarangan seluas ± 280 M2 yang terletak di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

  1. Sebidang tanah sawah seluas ± 990 M2 terletak di Subak Darek, desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
  • Utara                       : Tanah Sawah Zaitun Cs
  • Selatan                   : Tanah Sawah Hj. Rodiah
  • Timur                       : Tanah Sawah Mariana
  • Barat                       : Tanah sisa Peninggalan H Muhir
  1. Sebidang tanah sawah seluas ± 1.909 M2 terletak di Subak Darek,  desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
  • Utara                       : Tanah Sawah Wardiah dan Mariana
  • Selatan                   : Tanah Sawah Sumarni dan Bq Tia Aggraini
  • Timur                       : Tanah Sawah Amaq Pai
  • Barat                       : Tanah sisa Peninggalan H Muhir
  1. Sebidang tanah sawah seluas ± 3.821 M2 terletak di Subak Darek, desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
  • Utara                       : Tanah Sawah  Hj, Rodiah
  • Selatan                   : Tanah Sawah Munawir
  • Timur                       : Tanah Sawah Man
  • Barat                       : Tanah sisa Peninggalan H Muhir
  1. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak