Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah penggugat kemukakan diatas, mohon kiranya bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya berkenan memanggil kami kedua pihak untuk didengar masing-masing keterangannya serta menetapkan suatu hari persidangan yang khusus untuk itu dengan memberikan keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Inaq Merah telah meninggal dunia pada tahun 1990
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhumah Fatimah alias Inaq Merah
- Menyatakan tanah obyek sengketa dengan nomor sertifikat 249 adalah hak milik sah para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Fatimah alias Inaq Merah
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa dan tidak mau mengembalikan kepada Penggugat adalah perbuatanĀ melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun kepada Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Inaq Merah, untuk dibagi kepada ahli waris lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp. 140.000.000,-
- Menetapkan uang paksa (dwangson) sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari, sejak perkara ini diputuskan dan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum biasa maupun luar biasa dari tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar atas biaya perkara yang timbulĀ karena adanya gugatan ini.
Subsidair
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |