Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2024/PN Pya 2.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3.Anak Agung Gede Triyatna,SH
LALU RUSLAN JAYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4512/N.2.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2Anak Agung Gede Triyatna,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU RUSLAN JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa Terdakwa LALU RUSLAN JAYADI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bilelando, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, Terdakwa sedang berada dirumah kayu yang terletak di Dusun Torok Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat menuju ke rumah saudara AMAQ INDI (DPO) menggunakan Sepeda Motor milik saudara KENCOR dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu kepada saudara AMAQ INDI (DPO), kemudian sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa tiba dirumah Saudara AMAQ INDI (DPO) kemudian mengobrol sambil mengatakan "masih ada barang?" , kemudian saudara AMAQ INDI (DPO) menjawab "ada ini sudah saya siapkan" , mendengar hal tersebut Terdakwa langsung memberikan uang kepada saudara AMAQ INDI (DPO) sebesar Rp2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saudara AMAQ INDI (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bandel plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, kemudian Terdakwa kembali pulang kerumah dengan membawa 1 (satu) bandel plastik klip transparan  berisikan Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa tiba dirumah kemudian menghitung jumlah isi dari 1 (satu) bandel  plastik klip transparan  berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dan diketahui berjumlah sebanyak 40 (empat puluh) bungkus, setelah itu Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus untuk digunakan/dikonsumsi sendiri, selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya sebanyak 4 (empat) bungkus dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus sehingga total keseluruhan berjumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara langsung datang ketempat Terdakwa yang terletak di warung Dusun Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
  • Selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, Terdakwa kembali menjual Narkotika Jenis Sabu kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui idntitasnya sebanyak  2 (dua) bungkus dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus yang mana total keseluruhan berjumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga sisa Narkotika Jenis Sabu yang dimiliki oleh Terdakwa berjumlah 33 (tiga puluh tiga) bungkus, yang mana kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut didekat tempat tidur Terdakwa dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di warung  Terdakwa yang beralamat di Dusun Torok Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI  bersama Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ABDUL LATIF dan ditemukan barang bukti berupa :  33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang ditemukan diluar kamar warung karena  saat itu Terdakwa sempat membuang keluar ketika mengetahui Aparat Kepolisian datang,  sedangkan 1  (satu) Baju kemeja lengan panjang warna hitam coklat terdapat pada diri Terdakwa yang digunakan saat itu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus aribu rupiah), 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Korek Gas, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam ditemukan didalam kamar warung tersebut. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa LALU RUSLAN JAYADI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 5708/010792216.08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 ditandatangani oleh Kepala PT.Pegadaian atas nama GUNAJI AGUS WIBOWO, dengan hasil penimbangan 33 (tiga puluh tiga) Bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,65 (dua koma enam puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0595 tanggal 19 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., Apt menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa LALU RUSLAN JAYADI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung  Terdakwa yang beralamat di Dusun Torok Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman".  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------

  • Berawal dari Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung yang ditempati oleh Terdakwa merupakan tempat yang sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA yang merupakan petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendatangi warung yang ditempati Terdakwa tersebut yang beralamat di Dusun Torok Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, setiba di rumah Terdakwa, Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA mendapati terdakwa sedang sendiri duduk di warung tersebut.
  • Sehingga Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI  bersama Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap Terdakwa dan dilanjutkan penggeledahan  badan maupun tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa :  33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang ditemukan diluar kamar warung karena  saat itu Terdakwa sempat membuang keluar ketika mengetahui Aparat Kepolisian datang,  sedangkan 1  (satu) Baju kemeja lengan panjang warna hitam coklat terdapat pada diri Terdakwa yang digunakan saat itu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus aribu rupiah), 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Korek Gas, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam ditemukan didalam kamar warung tersebut. Setelah itu Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA kepemilikan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut,, kemudian Terdakwa mengatakan jika 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari saudara AMAQ INDI (DPO) dengan cara pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di Dusun Torok Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat menuju ke rumah saudara AMAQ INDI (DPO) menggunakan Sepeda Motor milik saudara KENCOR dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu kepada saudara AMAQ INDI (DPO), kemudian sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa tiba dirumah Saudara AMAQ INDI (DPO) kemudian mengobrol sambil mengatakan "masih ada barang?" , kemudian saudara AMAQ INDI (DPO) menjawab "ada ini sudah saya siapkan" , mendengar hal tersebut Terdakwa langsung memberikan uang kepada saudara AMAQ INDI (DPO) sebesar Rp2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saudara AMAQ INDI (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bandel plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, kemudian Terdakwa kembali pulang kerumah dengan membawa 1 (satu) bandel plastik klip transparan  berisikan Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa LALU RUSLAN JAYADI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 5708/010792216.08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 ditandatangani oleh Kepala PT.Pegadaian atas nama GUNAJI AGUS WIBOWO, dengan hasil penimbangan 33 (tiga puluh tiga) Bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,65 (dua koma enam puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0595 tanggal 19 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., Apt menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya