Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
354/Pdt.P/2025/PN Pya WITE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 354/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Minggu, 14 Des. 2025
Nomor Surat C-42/SP/ZAA/XII/2025
Pemohon
NoNama
1WITE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAINUL ARIPIN, SHWITE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan sah nama Pemohon WITE adalah sama dengan INAQ ATUN Binti AMAQ SUKE
  3. Memerintahkan kepada kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah untuk mencatat perbedaan nama Pemohon adalah orang yang sama.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak