Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Pya FABIAN PEUKERT 1.1. RIZKY SYAHRIANNIZWAN
2.2. LALU LUKMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FABIAN PEUKERT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMDAN. SH., M.KnFABIAN PEUKERT
Tergugat
NoNama
11. RIZKY SYAHRIANNIZWAN
22. LALU LUKMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya, Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat  dengan iktikad baik telah membeli obyek tanah dari Para Tergugat yaitu objek tanah seluas 3.600 M2, terletak di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara       : Jalan;
    • Jalan/ Tanah Ibu Devi;
    • Sisa Tanah Hasbolah;
    • Tanah Moch Giri dan Ibu Lola;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil :

  • Uang pembayaran obyek tanah sejumlah Rp. 750.000.000., (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

Kerugian Inmateril :

  • Sejumlah Rp. 5.000.000.000., (Lima milyar rupiah).

 

Sehingga total kerugian Penggugat sejumlah Rp. 5.750.000.000., (lima milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas harta Tergugat I yaitu terhadap bidang tanah seluas 6500 M2 (65 are) terletak Dusun Mekar Indah, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB atas nama Tergugat I dengan batas –batas sebelah Utara : Tanah Amak Munirah, Selatan : Tanah Amak Idan, Barat : Tanah Lalu Arjuna dan Timur : Jalan Raya Tanak Awu Mawun;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000., (dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit vour baarr bijvoorradd) meskipun ada  perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
  4. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau ;

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak