Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZMI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kawo, Dusun Bumigora, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa MUHAMAD AZMI ditelepon oleh sdr SUP ( DPO ) yang mengatakan kepada Terdakwa MUHAMAD AZMI untuk mencarikan sabu sebanyak 20 gram, lalu Terdakwa MUHAMAD AZMI menghubungi saksi PANTAI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan sabu. Setelah itu pada hari minggu pukul 14.00 WITA saksi PANTAI mengirim pesan whatsapp ke Terdakwa MUHAMAD AZMI dan mengatakan bahwa ada sabu dengan harga Rp. 900.000/ gram namun Terdakwa MUHAMAD AZMI menawar dengan harga Rp. 800.000/gram. Setelah itu pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa MUHAMAD AZMI menerima telefon dari saudara SUP (DPO) menanyakan sabu, kemudian Terdakwa MUHAMAD AZMI kembali menghubungi saksi PANTAI melalui whats app dengan mengatakan “gimana bang saya mau ambil 20 gram dengan harga Rp. 800.000/gram” dan saksi PANTAI membalas “oke sudah”, kemudian pada pukul 14.00 WITA saudara SUP (DPO) mengirim uang kepada Terdakwa MUHAMAD AZMI sebesar RP. 16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah ). Setelah itu Terdakwa MUHAMAD AZMI transfer kepada saksi PANTAI melalui M-banking BRI sebesar RP. 16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah ), lalu Terdakwa MUHAMAD AZMI mengirim bukti transfer ke saksi PANTAI. Setelah itu pada pukul 15.00 WITA pada tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa MUHAMAD AZMI berangkat menuju Kawo ke arah rumah saksi PANTAI sebelum sampai di rumah saksi PANTAI tepatnya di Jalan Raya Kawo, Dusun Bumigora, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa bertemu dengan saksi PANTAI kemudian saksi PANTAI langsung memberikan sabu kepada Terdakwa MUHAMAD AZMI. Setelah Terdakwa MUHAMAD AZMI menerima sabu kemudian pada pukul 15.15 WITA Terdakwa MUHAMAD AZMI menghubungi sdr SUP (DPO) untuk menyerahkan sabu di Sengkol, sebelum sampai di Sengkol tepatnya di pinggir jalan Terdakwa membuka sabu tersebut terlebih dahulu dan mengambil sedikit untuk Terdakwa MUHAMAD AZMI masukan dalam saku dan konsumsi sendiri di rumah, sedangkan barang yang akan diserahkan kepada saudara SUP (DPO) tetap Terdakwa genggam di tangan. Setelah Terdakwa sampai di Sengkol Terdakwa bertemu dengan sdr SUP (DPO) dan Terdakwa langsung memberikan barang berupa sabu tersebut kepada sdr SUP (DPO) kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WITA Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi bahwa di Pejeruk Desa Gapura Kec. Pujut Kab loteng ada seseorang yang menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian saksi TRI DILI MARGIANTO, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, dan rekan Opsnal diperintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut untuk segera merapat ke TKP kemudian setibanya di TKP saksi TRI DILI MARGIANTO, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, dan rekan Opsnal menemukan Terdakwa MUHAMAD AZMI, kemudian disana langsung mengamankan Terdakwa MUHAMAD AZMI dan melakukan penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara dengan disaksikan oleh Kadus Pejeruk yaitu saksi ZAENAL ABIDIN, selanjutnya di Meja kecil milik Terdakwa MUHAMAD AZMI Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah HP SAMSUNG warna putih, 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam, 1 (satu) buah bong plastic, 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kemudian setelah tim opsnal melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMAD AZMI dan Terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa dan awalnya Terdakwa membeli barang tersebut dari saksi PANTAI.
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZMI menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 08/11941.03/2024 tanggal 03 Desember 2024 ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 1,27 gram (satu koma dua tujuh) gram, disisihkan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisa diguga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,2 (satu koma dua gram) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Nomor : NAR-RI. 02941 / LHU / BLKPK / XII / 2024, tanggal 03 Desember 2024, Terdakwa An. MUHAMAD AZMI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0844 tanggal 06 Desember 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0832.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa MUHAMAD AZMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZMI bersama-sama dengan saksi PANTAI (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Dusun Pejeruk Desa Gapura, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WITA Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi bahwa di Pejeruk Desa Gapura Kec. Pujut Kab loteng ada seseorang yang menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian saksi TRI DILI MARGIANTO, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, dan rekan Opsnal diperintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut untuk segera merapat ke TKP kemudian setibanya di TKP saksi TRI DILI MARGIANTO, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, dan rekan Opsnal menemukan Terdakwa MUHAMAD AZMI, kemudian disana langsung mengamankan Terdakwa MUHAMAD AZMI dan melakukan penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara dengan disaksikan oleh Kadus Pejeruk yaitu saksi ZAENAL ABIDIN, selanjutnya di Meja kecil milik Terdakwa MUHAMAD AZMI Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah HP SAMSUNG warna putih, 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam, 1 (satu) buah bong plastic, 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet.
- Bahwa setelah tim opsnal melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMAD AZMI dan Terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa membeli barang tersebut dari saksi PANTAI yang dibeli dengan cara berawal Terdakwa MUHAMAD AZMI ditelepon oleh sdr SUP ( DPO ) yang saat itu mengatakan kepada Terdakwa MUHAMAD AZMI untuk mencarikan sabu sebanyak 20 gram, lalu Terdakwa MUHAMAD AZMI menghubungi saksi PANTAI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan sabu. Setelah itu pada hari minggu pukul 14.00 WITA saksi PANTAI mengirim pesan whatsapp ke Terdakwa MUHAMAD AZMI dan mengatakan bahwa ada sabu dengan harga Rp. 900.000/ gram namun Terdakwa MUHAMAD AZMI menawar dengan harga Rp. 800.000/gram. Setelah itu pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa MUHAMAD AZMI menerima telefon dari saudara SUP (DPO) menanyakan sabu, kemudian Terdakwa MUHAMAD AZMI kembali menghubungi saksi PANTAI melalui whats app dengan mengatakan “gimana bang saya mau ambil 20 gram dengan harga Rp. 800.000/gram” dan Terdakwa PANTAI membalas “oke sudah”, kemudian pada pukul 14.00 WITA saudara SUP (DPO) mengirim uang kepada Terdakwa MUHAMAD AZMI sebesar RP. 16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah ). Setelah itu Terdakwa MUHAMAD AZMI transfer kepada saksi PANTAI melalui M-banking BRI sebesar RP. 16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah ) dan mengirim bukti transfer ke saksi PANTAI. Setelah itu pada pukul 15.00 WITA pada tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa MUHAMAD AZMI berangkat menuju Kawo ke arah rumah saksi PANTAI sebelum sampai di rumah saksi PANTAI tepatnya di Jalan Raya Kawo, Dusun Bumigora, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa bertemu dengan saksi PANTAI kemudian saksi PANTAI langsung memberikan sabu kepada Terdakwa MUHAMAD AZMI. Setelah Terdakwa MUHAMAD AZMI menerima sabu kemudian pada pukul 15.15 WITA Terdakwa MUHAMAD AZMI menghubungi sdr SUP (DPO) untuk menyerahkan sabu di Sengkol, sebelum sampai di Sengkol tepatnya di pinggir jalan Terdakwa membuka sabu tersebut terlebih dahulu dan mengambil sedikit untuk Terdakwa MUHAMAD AZMI masukan dalam saku dan konsumsi sendiri di rumah, sedangkan barang yang akan diserahkan kepada saudara SUP (DPO) tetap Terdakwa genggam di tangan. Setelah Terdakwa sampai di Sengkol Terdakwa bertemu dengan sdr SUP (DPO) dan Terdakwa langsung memberikan barang berupa sabu tersebut kepada sdr SUP (DPO) kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZMI menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 08/11941.03/2024 tanggal 03 Desember 2024 ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 1,27 gram (satu koma dua tujuh) gram, disisihkan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisa diguga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,2 (satu koma dua gram) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Nomor : NAR-RI. 02941 / LHU / BLKPK / XII / 2024, tanggal 03 Desember 2024, Terdakwa An. MUHAMAD AZMI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0844 tanggal 06 Desember 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0832.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa MUHAMAD AZMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
|