Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
MUHAIMIN AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3299/N.2.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAIMIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa MUHAIMIN AHMAD pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Mertak, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu", perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa menuju kerumah Saksi MUHIR dengan berjalan kaki untuk membeli obat sakit kepala namun pada saat terdakwa tiba dirumah saksi MUHIR, terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong sehingga terdakwa langsung memasuki rumah saksi MUHIR melalui pintu samping yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, setelah berhasil memasuki rumah tersebut, terdakwa langsung menuju ke kamar tidur milik saksi MUHIR dengan cara mengcongkel gagang pintu menggunakan potongan besi yang terdakwa temukan didekat jendela luar rumah saksi MUHIR dan mengambil uang sebesar Rp152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah) yang berada didalam ember dekat pintu kamar, kemudian terdakwa mengambil kunci Sepeda Motor Honda Beat yang berada diatas meja sebelah kanan tempat tidur saksi MUHIR, selanjutnya terdakwa langsung keluar menuju teras rumah dan langsung membawa kabur Sepeda Motor Honda Beat warna hitam kombinasi pink Nopol DE 4427 UG milik saksi MUHIR yang saat itu terparkir diteras rumah menggunakan anak kunci yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa didalam kamar saksi MUHIR tersebut.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil menguasai Sepeda Motor Honda Beat warna hitam kombinasi pink Nopol DE 4427 UG, Noka MH1JM124KK408338, Nosin JM11E-2390611 milik Saksi MUHIR, kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudara INDI dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan uang sebesar Rp152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan nasi di minimarket yang terletak didaerah KUTA.
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam kombinasi pink Nopol DE 4427 UG dan uang sebesar Rp152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah) milik Saksi MUHIR tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi MUHIR, sehingga atas kejadian tersebut Saksi MUHIR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

 

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya