Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SAHNAN bersama-sama dengan Terdakwa II BUDIANTO, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Wise, Dusun Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan meminta dicarikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk teman Terdakwa I yang bernama Sdr. ROY (DPO) yang memesan kepada Terdakwa I senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa I apabila Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sudah diterima oleh Sdr. ROY. Selanjutnya Terdakwa I meminta bantuan kepada Terdakwa II untuk dibelikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian Terdakwa II menyetujuinnya. Sekitar pukul 15.30 Wita Terdakwa II pergi menuju rumah Saksi SAHILAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa II untuk membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sesampainya Terdakwa II dirumah Saksi SAHILAN Terdakwa II langsung menuju ke arah gudang rumah Saksi SAHILAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi SAHILAN memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa II. Setelah berhasil memperoleh 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu Terdakwa II langsung pulang ke rumah, sesampainya Terdakwa II dirumah, Terdakwa II langsung memecah 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu menjadi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa I kembali datang kerumah Terdakwa II untuk mengambil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Terdakwa II langsung meyerahkan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang sudah Terdakwa II pecah dan telah dibungkus dalam 1 (satu) plastik klip transparan. Selanjutnya Terdakwa I langsung menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut pada kantong celana yang Terdakwa I gunakan untuk selanjutnya akan Terdakwa I berikan kepada Sdr. ROY (DPO) namun belum sempat Terdakwa I berikan kepada Sdr. ROY, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas kepolisian datang dengan menunjukkan surat perintah untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HAJI ISMAIL selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) bendal plastik klip transaparan kosong, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah botol berwarna hijau, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna biru, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa para Terdakwa bersepakat untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0180, tanggal 11 Maret 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.K.05.16.25.0180 menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 3707/0107941.03/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,24 (nol koma dua empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I SAHNAN bersama-sama dengan Terdakwa II BUDIANTO, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Wise, Dusun Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan meminta dicarikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk teman Terdakwa I yang bernama Sdr. ROY (DPO) yang memesan kepada Terdakwa I senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II menyetujui untuk mencarikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Sekira pukul 16.00 Wita setelah Terdakwa II berhasil memperoleh 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Saksi SAHILAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa II langsung pulang ke rumah dan sesampainya Terdakwa II dirumah, Terdakwa II langsung memecah 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu menjadi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul pukul 19.00 Wita Terdakwa I kembali datang kerumah Terdakwa II untuk mengambil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Terdakwa II langsung meyerahkan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah dibungkus dalam 1 (satu) plastik klip transparan kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I langsung menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut pada kantong celana yang Terdakwa I gunakan untuk selanjutnya akan Terdakwa I berikan kepada Sdr. ROY namun belum sempat Terdakwa I berikan kepada Sdr. ROY, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas kepolisian datang dengan menunjukkan surat perintah untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HAJI ISMAIL selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) bendal plastik klip transaparan kosong, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah botol berwarna hijau, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna biru, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para Terdakwa bersepakat untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0180, tanggal 11 Maret 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.K.05.16.25.0180 menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 3707/0107941.03/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,24 (nol koma dua empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
|