Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Pya 2.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
3.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
JERMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-147/N.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa JERMA bersama OKUR (DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus di Tahun 2024, bertempat di Dusun Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut,  Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WITA Okur (DPO) bersama Terdakwa JERMA pergi ke sebuah café yang beralamatkan di Desa Lekor, Kecamatan Janapria,  Kabupaten Lombok Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna putih, nomor plat nomor DR 2391 UR No. Mesin KF81E-1307323 No. Rangka MH1KF8114RK307616 untuk bertemu teman dari Okur  yang bernama Ican (DPO) dalam rangka membeli narkotika golongan I jenis sabu, kemudian setelah selesai bertemu dengan Ican, Terdakwa Jerma bersama Okur pulang menuju rumah Terdakwa Jerma dengan posisi Okur menyetir sedangkan Terdakwa Jerma membonceng, yang mana pada saat diperjalanan Okur menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue kepada Terdakwa Jerma, kemudian pada saat sampai di Jalan Raya Dusun Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa Jerma menyuruh Okur untuk membeli rokok dan bensin di sebuah warung dipinggir jalan tersebut, pada saat itu juga datang saksi Lalu Upi Ahmad Nofriandi dan saksi Lalu Army Fhinartha Aparat Kepolisian yang tergabung dalam tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Jerma namun pada saat itu Okur dapat melarikan diri, dalam hal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Jerma ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit motor merk PCX warna putih DR 2391 UR No. Mesin KF81E-1307323 No. Rangka MH1KF8114RK307616. Yang kemudian Terdakwa Jerma memberi keterangan bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah tersebut adalah milik dari Okur (DPO) sebagaimana dalam melakukan penggeledahan turut disaksikan oleh saksi Satriadi. Selanjutnya setelah melakukan penggeledahan tersebut Tim Opsnal Polres Lombok Tengah menuju kerumah Terdakwa Jerma yang beralamatkan di Dusun Lendang, Lantan, Desa Tumpak. Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa Jerma dan didapati 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, 3 (tiga buah bendel kosong) dan 1 (satu) buah sekop plastik diatas meteran listrik dirumah Terdakwa Jerma, yang kemudian Terdakwa Jerma memberikan keterangan bahwa barang-barang tersebut adalah milik dari Okur (DPO) sebagaimana penggeledahan dirumah Terdakwa Jerma turut disaksikan oleh saksi Marwan, atas temuan barang-barang tersebut Terdakwa Jerma kemudian diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut; ------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tertanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, SE,  NIK: P80277 selaku Kepala PT Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 8(delapan) bungkus  plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 1,885 (satu koma delapan lima) gram; ----
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0573 dengan nomor kode sampel 24.117.11.16.05.0566.K tertanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP: 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan bahwa sampel kristal putih transparan diduga shabu, sebagaimana “sampel Tersebut Mengandung Metamfetamin. Metamfetamin Termasuk Narkotika Golongan I”; --------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa JERMA tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan narkotika golongan I. --------------------------------------------

-------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

Bahwa Terdakwa JERMA bersama OKUR (DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus di Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Dusun Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut,  Kabupaten Lombok Tengah dan rumah Terdakwa Jerma yang beralamatkan di Dusun Lendang, Lantan, Desa Tumpak. Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Lalu Upi Ahmad Nofriandi dan saksi Lalu Army Fhinartha Aparat Kepolisian yang tergabung dalam tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Jerma di Pinggir Jalan Dusun Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut,  Kabupaten Lombok Tengah, yang mana pada saat itu Terdakwa Jerma bersama Okur (DPO) mengendarai 1 (satu) unit motor merk PCX warna putih DR 2391 UR No. Mesin KF81E-1307323 No. Rangka MH1KF8114RK307616, namun Okur dapat melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan, dalam hal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Jerma ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit motor merk PCX warna putih DR 2391 UR No. Mesin KF81E-1307323 No. Rangka MH1KF8114RK307616. Yang kemudian Terdakwa Jerma memberi keterangan bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah tersebut adalah milik dari Okur (DPO) yang dibeli dari ICAN (DPO) sebagaimana dalam melakukan penggeledahan turut disaksikan oleh saksi Satriadi. Selanjutnya setelah melakukan penggeledahan tersebut Tim Opsnal Polres Lombok Tengah menuju kerumah Terdakwa Jerma yang beralamatkan di Dusun Lendang, Lantan, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa Jerma dan didapati 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, 3 (tiga buah bendel kosong) dan 1 (satu) buah sekop plastik diatas meteran listrik dirumah Terdakwa Jerma, yang kemudian Terdakwa Jerma memberikan keterangan bahwa barang-barang tersebut adalah milik dari Okur (DPO) yang ditipkan dirumahnya, sebagaimana penggeledahan dirumah Terdakwa Jerma turut disaksikan oleh saksi Marwan, bahwa atas temuan barang-barang tersebut Terdakwa Jerma kemudian diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tertanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, SE,  NIK: P80277 selaku Kepala PT Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 8(delapan) bungkus  plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 1,885 (satu koma delapan lima) gram; ----
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0573 dengan nomor kode sampel 24.117.11.16.05.0566.K tertanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP: 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan bahwa sampel kristal putih transparan diduga shabu, sebagaimana “sampel Tersebut Mengandung Metamfetamin. Metamfetamin Termasuk Narkotika Golongan I”; --------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa JERMA tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan narkotika golongan I. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya